Berita Bali
6 Produsen AMDK Bakal Terdampak Larangan SE Gubernur Bali, Banyak Pengusaha Lokal
AMDK dengan merek Safe milik PT Airkyndo, Jimbarwana dari CV. Gani Langit Adikara, Yeh Buleleng hasil produksi PT Tirta Mumbul Jaya Abadi.
TRIBUN-BALI.COM - Setidaknya 6 produsen air minuman dalam Kemasan (AMDK) lokal, yang akan terdampak kebijakan pelarangan produksi dan peredaran AMDK di bawah 1 liter yang tertuang dalam surat edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025.
Mereka adalah AMDK dengan merek Safe milik PT Airkyndo, Jimbarwana dari CV. Gani Langit Adikara, Yeh Buleleng hasil produksi PT Tirta Mumbul Jaya Abadi.
Selanjutnya, Ecoqua dari PT Air Gangga Dewata Alami, Como, Aguri mineral buatan PT Tirta Bali Sejahtera dan AMDK merek Nonmin yang diproduksi oleh CV Tirta Taman Bali.
Fakta ini bertentangan dengan pernyataan Gubernur Koster, pada acara pemaparan program percepatan pembangunan Bali 2025-2030 di Wantilan Pura Samuan Tiga, Blahbatuh, Gianyar, Kamis (10/7/2025).
Baca juga: Dinas Koperasi UKMP Badung Gelar Kurasi UMKM Jelang Badung UMKM Week 2025
Baca juga: Menpan RB Harapkan MPP Badung Bisa Dukung Program Kebijakan Pemerintah Pusat
Koster mengatakan, bahwa 18 produsen minuman kemasan di Bali induknya Jakarta semua. Sebagaimana kata, Direktur Utama CV Tirta Taman Bali, I Gde Wiradhitya yang mengutip data Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) mengungkapkan ada 18 produsen AMDK yang beroperasi di Bali, baik skala lokal maupun nasional.
Dia mengungkapkan, sedikitnya dua dari 18 pabrik yang ada akan bangkrut lantaran tidak bisa melanjutkan produksi mereka lantaran imbauan pelarangan tersebut.
"Dari 18 yang terdaftar, ada 16 yang bergantung di bawah satu liter. 16 (perusahaan) kali 90 (karyawan) paling tidak ya, itu pun di satu pabrik cuma satu shift," ungkap Wiradhitya dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Pemilik pabrik produsen AMDK merek Nonmin ini, menilai bahwa SE Gubernur Bali terlalu parsial karena hanya menyasar AMDK saja.
Padahal, sampah plastik di Bali tidak hanya berasal dari botol AMDK, tetapi dari kemasan minyak goreng, gula, kopi hingga permen.
"Kalau pak gubernur mau menerapkan ini secara ketat, kami khawatir dari 18 pabrik itu, cuma 2 pabrik yang akan bertahan," kata I Gde Wiradhitya. Dia mengkalkulasi bakal ada 1.000 PHK lebih yang bakal terjadi di Bali akibat pelarangan tersebut.
AMDK-AMDK ini merupakan produsen yang berbasis, dan menyerap tenaga kerja lokal. Pelarangan produksi dan distribusi akan berujung pada PHK para pegawai, dari pabrik-pabrik produsen air kemasan tersebut.
Belum lagi, toko ritel kecil yang mengaku produk terlaris mereka adalah air kemasan di bawah 1 liter. Direktur Utama PT Tirta Mumbul Jaya Abadi, Nyoman Arta Widnyana, meminta pemerintah provinsi (Pemprov) Bali agar berpikir holistik dalam menangani sampah.
Menurutnya, pelarangan seharusnya juga menyasar semua dagangan di minimarket yang berbungkus plastik tidak boleh agar terasa adil. "Bingung saja, kok kami dijadikan kambing hitam dari permasalahan sampah di Bali ini," katanya.
Dengan adanya pelarangan ini, menurut dia, perusahaan sudah pasti akan mengalami penurunan omzet yang sangat drastis. “Tidak hanya kami, semua usaha AMDK juga pasti akan mengalami nasib serupa. Ini kan bisa mengganggu perekonomian nasional juga,” ucapnya.
Menurutnya, dengan penurunan omzet yang sangat besar, tidak tertutup kemungkinan juga akan berdampak kepada para karyawan di perusahaan yang saat ini jumlahnya ada 54 orang. Itu belum termasuk distributor dan warung-warung yang menjadi rekanan perusahaan.
“Kita akan tetap berusaha. Tapi, untuk mengubah pangsa pasar dari cup dan botol ke kemasan satu liter itu kan tidak mudah, butuh waktu lama untuk menggarap pasarnya. Sementara, karyawan harus dibayar setiap bulannya. Bisa bertahan saja sudah syukur. Apalagi di tengah persaingan ketat di industri AMDK saat ini, ditambah lagi kondisi ekonomi perekonomian yang belum membaik saat in,” tegasnya.
Nuanu Creative City Lepasliarkan Ribuan Kupu-kupu Asli Bali, Turis Asing Terkesima |
![]() |
---|
Mangku Pastika Beberkan Gagasan Bandara Bali Utara, Bos PT BIBU Sebut Segera Bertemu Presiden |
![]() |
---|
Seniman Bali Ketut Putrayasa Garap Air Terjun Buatan Sepanjang 60 Meter di Pecatu |
![]() |
---|
Diduga Ada Kriminalisasi, Kuasa Hukum IWP Laporkan Penyidik Polres Bangli ke Propam Polda Bali |
![]() |
---|
Tren FotoYu di Bali, Difoto Saat Jogging, Harga Rp35 Ribu Per Foto, Ada yang Suka Candid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.