Berita Bali

6 Produsen AMDK Bakal Terdampak Larangan SE Gubernur Bali, Banyak Pengusaha Lokal

AMDK dengan merek Safe milik PT Airkyndo, Jimbarwana dari CV. Gani Langit Adikara, Yeh Buleleng hasil produksi PT Tirta Mumbul Jaya Abadi. 

ISTIMEWA
ILUSTRASI - Setidaknya 6 produsen air minuman dalam Kemasan (AMDK) lokal, yang akan terdampak kebijakan pelarangan produksi dan peredaran AMDK di bawah 1 liter yang tertuang dalam surat edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025. 

Mengutip data Sungai Watch terkait sampah di Bali dan Banyuwangi, menyebutkan bahwa limbah air kemasan botol PET hanya 4,4 persen. Sampah lainnya, kemasan sachet 5,5 persen, kantong plastik 15,2 persen dan plastik bening 16,2 persen.

Berdasarkan jenis produk, sampah di Bali juga berasal dari tetra pak (19.254 item), kemasan cup minuman berperisa (17.274 item) dan hard plastik (17.207 item). 

Banyak pihak melihat imbauan ini salah sasaran. Mantan anggota DPRD Bali, Anak Agung Susruta Ngurah Putra mengatakan bahwa ini berarti pelarangan air kemasan di bawah 1 liter, tidak akan menjadi solusi masalah sampah di Pulau Dewata apabila memahami data-data yang ada. Menurutnya, tidak bijak menjadikan air kemasan sebagai kambing hitam atas masalah sampah yang ada.

Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) menegaskan, bahwa botol air kemasan di bawah satu liter merupakan material yang banyak dicari dan diolah dengan ketat oleh para industri daur ulang plastik. Pelarangan produksi dan distribusi air kemasan di bawah satu liter sangat merugikan anggota-anggota ADUPI yang ada di Bali dalam melakukan kegiatan bisnisnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved