Berita Bali
Kadis LHK Bali Tegaskan Penggunaan Insinerator Bukan Dilarang, Tetap Dorong Penggunaan
Made Rentin, menegaskan bahwa penggunaan insinerator tidak sepenuhnya dilarang, sepanjang memenuhi ketentuan baku mutu yang berlaku.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Pengelolaan sampah dengan metode insinerator dilarang oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Pelarangan penggunaan insinerator apabila dilakukan tanpa mengikuti kaidah yang benar atau menggunakan alat berskala kecil.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, saat menghadiri acara Pembinaan Penilaian Kinerja Lingkungan Hidup Sektor Perhotelan di Bali, Jumat 26 September 2025.
Kendati demikian, Pemerintah Provinsi Bali tetap menyiapkan penggunaan insinerator sebagai salah satu solusi untuk mengatasi persoalan sampah di daerah.
Baca juga: DLHK Bali Bakal Buat Waste Crisis Center Sampah, Petugas Bekerja 24 Jam dengan Shift Kerja
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bali, I Made Rentin, menegaskan bahwa penggunaan insinerator tidak sepenuhnya dilarang, sepanjang memenuhi ketentuan baku mutu yang berlaku.
“Insenerator bukan dilarang, insenerator boleh digunakan sepanjang memenuhi syarat uji baku mutu yang ada selama ini di lapangan. Terutama di desa, kelurahan, desa adat, mereka menggunakan insenerator yang ukuran kecil, yang lebih tepat disebutnya sebagai tungku bakar yang sudah dipastikan tidak lolos uji emisi. Jadi mereka sementara di-stop, bukan berarti berhenti selamanya, tetapi stop untuk memberi kesempatan mereka mengurus izin,” jelas, Rentin pada, Senin 6 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, pengelolaan sampah dengan metode thermal melalui insinerator wajib mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P70 Tahun 2016.
“Ada ketentuan-ketentuan teknis ketika penerapan penggunaan pengolahan sampah, metode thermal menggunakan mesin insenerator wajib dan harus memenuhi dan melewati uji emisi dan lolos baku mutu yang telah distandarkan dalam peraturan menteri,” ujarnya.
Dengan aturan tersebut, Bali disebut akan tetap mendorong pengelolaan sampah berbasis insinerator, namun hanya bagi perangkat yang memenuhi syarat teknis dan lolos uji emisi.
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.