Berita Bali

Sempat Berkasus dan Bayar Royalti, Mie Gacoan Bali Kembali Putar Lagu

Kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik dan lagu yang menyeret Direktur PT Mitra Bali Sukses atau Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita

tribun bali/za
Penandatanganan surat perjanjian damai antara LKM SELMI dengan PT Mitra Bali Sukses. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik dan lagu yang menyeret Direktur PT Mitra Bali Sukses atau Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita berujung damai.

Penandatanganan perdamaian antara kedua belah pihak dilakukan di aula kantor Kanwil Hukum Bali pada Jumat 8 Agustus 2025 disaksikan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Kakanwil Hukum Bali Eem Nurmanah.

Direktur PT Mitra Bali Sukses atau Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, menyampaikan dalam hal ini bukan terkait nominal atau nilainya tetapi finalnya adalah perdamaian.

Baca juga: MESKI Jadi Tersangka, Direktur Gacoan Bali Belum Ditahan Polisi, Dirreskrimsus Sebut Ada 8 Lagu!

Ayu Sasih mengatakan pihaknya akan tetap memutar lagu-lagu sesuai kesepakatan dalam surat perjanjian perdamaian.

“Iya (tetap memutar playlist lagu-lagu) sesuai dengan kesepakatan kami,” ucapnya singkat.

Sebelumnya diberitakan, pihak PT Mitra Bali Sukses telah memenuhi tuntutan LMK SELMI untuk membayar royalti kolektif penggunaan lagu mencapai Rp 2,2 miliar lebih.

Baca juga: POLDA Bali Tetapkan Direktur Mie Gacoan Sebagai Tersangka Pelanggaran Hak Cipta Musik, Ini Sebabnya!

Sekjen LMK SELMI Ramsudin Manulang, mengatakan hitungannya semua berdasarkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jadi itu semua di hitung dari jumlah gerai yang ada, jumlah kursi yang ada dari tahun berapa sampai tahun berapa dihitung dan kesepakatannya sampai akhir 2025.

“Kalau dihitung dari aturan itu total keseluruhan murni sesuai dengan peraturan di hitung semuanya baik dari pihak SELMI menghitung, baik dari pihak Mie Gacoan menghitung hasilnya sama yaitu sekitar Rp 2,2 miliar dari mulai tahun 2022 sampai 2025. Itu untuk 65 gerai Mie Gacoan di bawah PT Mitra Bali Sukses di seluruh Bali, sebagian Pulau Jawa, seluruh Bali, Sumatera dan Lombok sebagian,” papar Ramsudin.

Baca juga: Akhir Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Mie Gacoan Bali, Menteri: Jadi Contoh Bagi Pelaku Usaha

“Perjanjian hari ini bahwa Ibu Ayu mewakili PT Mitra Bali Sukses telah memenuhi kewajibannya membayar royalti. Dan bukti pembayarannya sudah ada,” ujar Menteri Hukum Supratman. 

Namun pihaknya menegaskan bukan soal jumlah nilai royalti yang dibayarkan kalau jumlahnya bukan yang terlalu penting saat ini. 

"Tapi yang paling penting adalah kebesaran jiwa kedua belah pihak yakni dari LMK SELMI menjalankan tugasnya dan kebesaran hati Bu Ayu luar biasa telah membayar jumlah uang royalti yang ditimbulkan selama ini memutar lagu-lagu komersil di 65 gerai Mie Gacoan," tambahnya.

Upayan ini dimaksudkan agar kreativitas tetap hidup.

“Karena ibu Ayu ini memberi contoh, memberi tauladan untuk penghargaan terhadap kekayaan intelektual. Yang namanya hak intelektual itu ada hak ekonominya yang melekat di dalam,” ungkap Menteri Supratman. 

Menteri Supratman menegaskan semua pungutan royalti itu disalurkan kepada yang berhak dan yang menyalurkan bukan pemerintah tetapi oleh lembaga manajemen kolektif ataupun lembaga manajemen koletif nasional yang memungut royalti salah satunya adalah SELMI. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved