Berita Bali

POLDA Bali Tetapkan Direktur Mie Gacoan Sebagai Tersangka Pelanggaran Hak Cipta Musik, Ini Sebabnya!

Dalam hal ini diwakili oleh Vanny Irawan, SH selaku Manajer Lisensi sesuai surat kuasa yang diberikan oleh Ketua SELMI.

ISTIMEWA
ILUSTRASI - Penyidik Polda Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses atau Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik dan lagu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik Polda Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses atau Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik dan lagu.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berawal dari aduan oleh salah satu LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yang ada di Indonesia yaitu SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia).

Dalam hal ini diwakili oleh Vanny Irawan, SH selaku Manajer Lisensi sesuai surat kuasa yang diberikan oleh Ketua SELMI.

"Penyidik menindaklanjuti sesuai laporan pengaduan yang dilaporkan Gacoan," ungkap Kabid Humas Polda Bali saat dihubungi Tribun Bali, pada Senin 21 Juli 2025.

Baca juga: HAMPIR Korban Ulah Pati Lagi, Railing di Jembatan Tukad Bangkung Dipasang, PUPR Beri Alasannya

Baca juga: KISAH Heroik Gek Diah Berhasil Urungkan Niat Ulah Pati Gadis Muda di Jembatan Tukad Bangkung Badung!

Aduan masyarakat tersebut, dikatakan Kombes Pol Sandy diterima Polda Bali, tertanggal 26 Agustus 2024 kemudian dilakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan sesuai dengan laporan polisi tertanggal 20 Januari 2025.

Disinggung mengenai estimasi kerugian pelapor atau nilai royalti, yang seharusnya dibayarkan Mie Gacoan, Kabid Humas Polda Bali menyampaikan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

Tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna Yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu kategori restoran.

"Tarif royalti dihitung berdasarkan rumus, yaitu jumlah kursi dalam 1 outlet kali Rp 120.000 kali 1 tahun kali jumlah oulet yang ada, sehingga jumlahnya mencapai miliaran rupiah," bebernya.

Mengenai perkembangannya, apakah ada tersangka lain dalam kasus ini, Kombes Pol Sandy menuturkan bahwa hanya direkturlah yang bertanggung jawab dalam kasus ini. "Sesuai hasil penyidikan bahwa tanggungjawab ada di direktur," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved