Berita Gianyar

Jumlah Kendaraan Uji KIR di Gianyar Bali Menurun Tajam, Ini Penyebabnya

Meskipun angkanya menurun, namun Arianta mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan tindakan tegas. 

istimewa
Uji KIR: Dinas Perhubungan Gianyar melakukan uji KIR pada kendaraan, belum lama ini. Jumlah Kendaraan Uji KIR di Gianyar Bali Menurun Tajam, Ini Penyebabnya 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Gianyar mencatat penurunan jumlah kendaraan umum yang melakukan uji KIR setelah pemerintah pusat menggratiskan biaya uji KIR sejak tahun 2024 lalu. 

Hal tersebut menunjukkan minimnya kesadaran pengendara terhadap keselamatan. 

Di mana uji KIR bertujuan bukan untuk menghindari tilang, tetapi lebih ke keselamatan.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan Gianyar yang dihimpun Tribun Bali Selasa 12 Agustus 2025, pada tahun 2024 di Kabupaten Gianyar terdapat 10.309 kendaraan wajib KIR. 

Baca juga: PASCA Macet Parah, Dinas Perhubungan Badung Siapkan Tambahan Kantong Parkir & Lakukan Rekayasa Lalin

Namun yang melakukan uji KIR hanya sekitar 8.000 kendaraan. 

Sementara itu, pada tahun 2025, dari 11.245 kendaraan yang wajib KIR, hanya 3.298 kendaraan yang melakukan uji KIR sampai bulan Juli.

Kepala Dishub Gianyar, I Made Arianta membenarkan hal tersebut. 

Arianta menduga, turunnya angka uji KIR ini disebabkan karena tidak adanya sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji KIR.

"Saya selalu mengimbau kepada pemilik kendaraan angkutan umum baik angkutan orang dan angkutan barang, agar melaksanakan uji KIR, ini demi keselamatan awak angkutan," jelasnya.

Meskipun angkanya menurun, namun Arianta mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan tindakan tegas. 

"Secara aturan, kami di Dishub tidak memiliki kewenangan untuk memberi sanksi seperti tilang atau menghentikan operasi kendaraan umum yang tidak melakukan uji KIR," jelas Arianta.

Oleh karena itu, Arianta berharap pihak Kepolisian dapat memberikan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji KIR

"Uji KIR itu untuk keselamatan, karena melalui pengujian, akan diketahui kondisi kendaraan. Terlebih lagi kendaraan wajib Kir merupakan kendaraan capek, yang sewaktu-waktu bisa mengalami trouble. Jika demikian, tentu akan membahayakan pengguna jalan, selain si pengemudi juga orang lain," tegasnya.

Arianta mengungkapkan, selama ini Dishub Gianyar kerap mendapati kendaraan angkutan umum yang melanggar, seperti kendaraan yang dimensi atau ukuran lebih, daya angkut lebih atau pelanggaran lain. 

"Ada banyak pelanggaran di jalan, kami tidak bisa menindak," jelasnya.

Arianta juga menyatakan bahwa banyak kendaraan yang tidak laik jalan, namun masih beroperasi, sehingga berpotensi kecelakaan dan membahayakan kendaraan lain saat berlalu lintas. 

Dengan demikian, Dishub Gianyar berharap dapat bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindak kendaraan umum yang belum melakukan uji KIR. (*)

Kumpulan Artikel Gianyar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved