Berita Denpasar

Usai Pantai Bingin, Pemkab Badung 'Ultimatum' 28 Usaha di Pantai Balangan dan Melasti 

Bahkan Pemkab Badung memberikan "ultimatum" keras kepada puluhan usaha yang ada di Pantai Balangan dan Pantai Melasti.

|
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ady Sucipto
Istimewa
GELAR RAPAT - Komisi II DPRD Badung saat melaksanakan rapat kerja dengan Dinas PUPR Badung, pada Selasa (12/8/2025). 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Setelah pembongkaran 48 usaha melanggar di Pantai Bingin, Pecatu, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kembali menyisir usaha-usaha melanggar yang berdiri di sepanjang pantai di Gumi Keris. 

Bahkan Pemkab Badung memberikan "ultimatum" keras kepada puluhan usaha yang ada di Pantai Balangan dan Pantai Melasti.

Tercatat ada sebanyak 20 usaha di Pantai Balangan dan 8 usaha di Pantai Melasti sudah diberikan surat peringatan (SP) oleh Pemkab Badung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Baca juga: Gagal Dahului Mobil Boks, Kecelakaan di Imam Bonjol Denpasar Tewaskan Pengendara

Bila benar Pemkab Badung tidak "tebang pilih", bukan tidak mungkin usaha yang dituding melanggar di Pantai Balangan dan Melasti akan bernasib sama dengan Pantai Bingin.

Pasalnya, pelanggaran usaha ini hampir sama, yakni dituding menggunakan tanah negara.

Hal itu pun terungkap saat Plt Kadis PUPR Badung I Nyoman Karyasa melaksanakan rapat kerja dengan Komisi II DPRD Badung, pada Selasa (12/8).

Diakui dari hasil survey pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan Pantai Balangan dan Melasti tahun 2025 ditemukan puluhan usaha berdiri di atas tanah negara.

"Untuk pendataan pelanggaran di Pantai Balangan ada 21 usaha dan 8 usaha di Pantai Melasti," ujarnya.

Pihaknya mengakui jika usaha tersebut kasusnya hampir mirip dengan usaha yang ada di Pantai Bingin, yakni dibangun di pinggir pantai yang menjadi milik pemerintah daerah.

Selain itu perizinannya juga tidak lengkap.

Baca juga: CATAT! Jalan Teleng di Kesiman Denpasar Berlaku Satu Arah untuk Roda Empat, Antisipasi Kemacetan

"Usaha-usaha ini dibangun di lokasi yang bukan peruntukannya. Sehingga melanggar dan sudah diberikan peringatan," kata Karyasa. 

Terkait pelanggaran itu pihaknya bahkan mengaku sudah memberikan sejumlah peringatan, yakni berupa SP I dan SP II.

Diakui, data pelanggaran ini, lanjut Karyasa juga sudah diserahkan ke Satpol PP Badung untuk ditindaklanjuti.

"Hasil pendataan sudah kita sampaikan ke aparat penegak perda untuk tindaklanjutnya" imbuhnya.  

Yang menarik dalam raker tersebut Komisi II yang mendapat laporan adanya puluhan usaha melanggar di Pantai Balangan dan Pantai Melasti langsung kaget.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved