Berita Denpasar

CATAT! Jalan Teleng di Kesiman Denpasar Berlaku Satu Arah untuk Roda Empat, Antisipasi Kemacetan

Pihaknya berharap, dengan pemberlakukan kebijakan tersebut dapat mencegah terjadinya kemacetan di kawasan tersebut.

ISTIMEWA
Pengaturan lalu lintas di Jalan Teleng oleh petugas Dishub Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Perhubungan Kota Denpasar, secara resmi melaksanakan uji coba perubahan arus lalu lintas di Jalan Teleng, Desa Kesiman, Petilan. 

Di mana, jalan yang semula berlaku dua arah bagi kendaraan roda dua dan roda empat, kini berlaku satu arah untuk  kendaraan roda empat dan tetap dua arah untuk kendaraan roda dua. 

Kadis Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan mengatakan, perubahan arus lalu lintas tersebut dilaksanakan menindaklanjuti adanya masukan dari masyarakat banjar setempat, yakni Banjar Kehen.

Baca juga: USAHA di Pantai Balangan dan Melasti Kini Menjadi Sasaran Badung Setelah Pantai Bingin

Baca juga: ASIK! RSUD Buleleng Kini Buka Layanan Pemeriksaan DNA

Hal ini lantaran jalur tersebut sering terjadi macet karena kendaraan roda empat berpapasan. "Yang pertama ada usulan dari masyarakat setempat, dan kami tindaklanjuti," ujar Sriawan, Selasa 12 Agustus 2025.

Setelah adanya usulan masyarakat melalui kepala dusun, perbekel dan Kecamatan Denpasar Timur, Tim Dinas Perhubungan langsung melaksanakan kajian. Di mana, dari hasil kajian, Jalan Teleng dinyatakan layak untuk pemberlakuan satu arah untuk kendaraan roda empat. 

"Setelah diusulkan langsung kami kaji, dan memang benar jalan tersebut layak diberlakukan satu arah untuk kendaraan roda empat, dan tetap dua arah untuk kendaraan roda dua. Di mana kendaraan roda empat dari Jalan Sulatri, tidak boleh belok kiri ke Jalan Teleng," ujar Sriawan. 

Pihaknya berharap, dengan pemberlakukan kebijakan tersebut dapat mencegah terjadinya kemacetan di kawasan tersebut. Saat ini Dishub Kota Denpasar bersama kepala dusun dan tim terkait melakukan pengawasan atas rambu yang terpasang. 

"Hal ini dilakukan untuk mewujudkan kelancaran dan keselamatan lalu lintas angkutan jalan di Kota Denpasar," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved