Berita Badung
USAHA di Pantai Balangan dan Melasti Kini Menjadi Sasaran Badung Setelah Pantai Bingin
Bahkan Pemkab Badung memberikan "ultimatum" keras kepada puluhan usaha yang ada di Pantai Balangan dan Pantai Melasti.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Setelah pembongkaran 48 usaha melanggar di Pantai Bingin, Pecatu, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kembali menyisir usaha-usaha melanggar yang berdiri di sepanjang Pantai di Gumi Keris.
Bahkan Pemkab Badung memberikan "ultimatum" keras kepada puluhan usaha yang ada di Pantai Balangan dan Pantai Melasti.
Tercatat ada sebanyak 20 usaha di Pantai Balangan dan 8 usaha di Pantai Melasti, sudah diberikan surat peringatan (SP) oleh Pemkab Badung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Bila benar Pemkab Badung tidak "tebang pilih", bukan tidak mungkin usaha yang dituding melanggar di Pantai Balangan dan Melasti akan bernasib sama dengan Pantai Bingin. Pasalnya, pelanggaran usaha ini hampir sama, yakni dituding menggunakan tanah negara.
Baca juga: ASIK! RSUD Buleleng Kini Buka Layanan Pemeriksaan DNA
Baca juga: ISU Penutupan TPA Suwung Karena Bakal Dibeli Investor Kaya, Koster: Siapa Mau Bikin Mall Coba
Hal itu pun terungkap saat Plt Kadis PUPR Badung I Nyoman Karyasa, melaksanakan rapat kerja dengan Komisi II DPRD Badung, pada Selasa 12 Agustus 2025.
Diakui dari hasil survey pengendalian pemanfaatan ruang, di kawasan Pantai Balangan dan Melasti tahun 2025 ditemukan puluhan usaha berdiri diatas tanah negara.
"Untuk pendataan pelanggaran di Pantai Balangan ada 21 usaha dan 8 usaha di Pantai Melasti," ujarnya.
Pihaknya mengakui, jika usaha tersebut kasusnya hampir mirip dengan usaha yang ada di Pantai Bingin, yakni dibangun dipinggir pantai yang menjadi milik pemerintah daerah. Selain itu perizinannya juga tidak lengkap.
"Usaha-usaha ini dibangun di lokasi yang bukan peruntukannya. Sehingga melanggar dan sudah diberikan peringatan," kata Karyasa.
Terkait pelanggaran itu pihaknya bahkan mengaku sudah memberikan sejumlah peringatan, yakni berupa SP I dan SP II. Diakui, Data pelanggaran ini, lanjut Karyasa juga sudah diserahkan ke Satpol PP Badung untuk ditindaklanjuti.
"Hasil pendataan sudah kita sampaikan ke aparat penegak perda untuk tindaklanjutnya" imbuhnya. Yang menarik dalam raker tersebut Komisi II yang mendapat laporan adanya puluhan usaha melanggar di Pantai Balangan dan Pantai Melasti langsung kaget.
Komisi yang membidangi pariwisata ini kaget, karena takut pelanggaran yang ada di kedua pantai ini juga akan dibongkar pasalnya kasusnya sama dengan usaha di Pantai Bingin.
Dewan pun mendorong agar Pemkab Badung lebih elegan, dalam melakukan penertiban. Pasalnya, mereka khawatir kalau semua usaha di pinggir pantai dibabat investor dan calon investor akan kabur dari Badung.
"Tidakkah ada solusi yang lebih elegan. Oke ini melanggar sepadan pantai. 15 tahun lalau pernahkah didata? karena semua pantai di Bali abrasi. Kalau semua dibongkar kami khawatir investor kabur ke daerah lain," kata anggota Komisi II Nyoman Gede Wiradana.
Hal serupa juga disampaikan Ketua Komisi II Made Sada dan anggotanya Made Sudira. Menurut mereka apabila ditaris garis lurus maka hampir semua usaha di pinggir pantai di Badung melanggar. Oleh sebab itu pihaknya mendorong pemerintah mencarikan solusi biar tidak lagi ada pembongkaran usaha.
DIGEREBEK Polda Bali, Terungkap TKP Pengoplosan Gas di Kawasan Perumahan Dalung Kuta Utara |
![]() |
---|
Lindungi Pesisir Bali, 3 Tahun Terakhir Sebanyak 4.000 Bakau Ditanam di Tahura Ngurah Rai |
![]() |
---|
Maksimalkan Pelayanan dan Keamanan, Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Bentuk Pos Polisi |
![]() |
---|
Disdikpora Badung Bali Pastikan Buku Paket Yang Rusak Di SD Hanya Digunakan Sampai Bulan Depan |
![]() |
---|
6 Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara Polisi, Ungkap Kasus Pengeroyokan Petugas Avsec Bandara Ngurah Rai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.