Berita Buleleng

ASIK! RSUD Buleleng Kini Buka Layanan Pemeriksaan DNA

Layanan pemeriksaan DNA telah didukung tenaga medis berkompeten. Mulai dokter forensik terlatih, dilengkapi dengan SOP

ISTIMEWA
Pemeriksaan DNA - RSUD Buleleng saat ini telah memiliki layanan pemeriksaan DNA. Layanan ini untuk menunjang proses penegakan hukum di Buleleng dan sekitarnya.  

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng, saat ini memiliki layanan Deoxyribonucleic Acid atau DNA. Layanan ini hadir untuk menunjang proses penegakan hukum di wilayah Buleleng dan sekitarnya.

Direktur RSUD Buleleng, dr. Putu Arya Nugraha mengungkapkan, setelah melalui tahap penjajakan di tahun sebelumnya, layanan pemeriksaan DNA akhirnya bisa diakses resmi tahun ini.

Layanan mediko-legal ini merupakan komitmen RSUD Buleleng, untuk membantu penyelesaian konflik hukum. Sebab cukup banyak kasus hukum pidana maupun perdata yang membutuhkan pembuktian ilmiah.

"Pemeriksaan DNA terbukti krusial dalam berbagai perkara. Seperti identifikasi pelaku kejahatan, pengungkapan kasus pelecehan seksual, penentuan garis keturunan, hingga identifikasi jenazah tanpa identitas," jelasnya, Selasa (12/8/2025).

Baca juga: ISU Penutupan TPA Suwung Karena Bakal Dibeli Investor Kaya, Koster: Siapa Mau Bikin Mall Coba

Baca juga: TRAGEDI Perahu Nelayan Terbalik di Selat Bali, Nelayan Ditemukan Mengapung oleh Kapal yang Melintas

Pemeriksaan DNA di RSUD Buleleng termasuk kategori layanan pro justitia. Artinya, layanan yang dilakukan atas permintaan lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan.

"Layanan ini tidak ditanggung BPJS karena bukan untuk pengobatan, melainkan untuk membantu penyelesaian konflik hukum secara objektif dan ilmiah. Meski begitu, layanan ini terbuka untuk siapa saja yang terlibat dalam kasus hukum yang memerlukan pembuktian melalui DNA," ucapnya.

Proses pemeriksaan DNA membutuhkan waktu satu hingga tiga bulan, tergantung kompleksitas kasus. RSUD Buleleng menjamin proses yang aman dan rahasia. Sebab setiap pemeriksaan dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari aparat hukum. 

"Selain itu sebelum pengambilan sampel darah, subjek pemeriksaan diberikan penjelasan terlebih dahulu oleh dokter forensik, baik secara langsung maupun telekonsultasi. Nantinya yang mengetahui hasil pemeriksaan DNA hanya pihak rumah sakit, subjek pemeriksaan, dan aparat hukum terkait. Jadi kerahasiaan sangat kami jaga," tegasnya. 

Layanan pemeriksaan DNA telah didukung tenaga medis berkompeten. Mulai dari dokter forensik terlatih, dilengkapi dengan SOP, tarif yang transparan, dan sistem inform consent (persetujuan tindakan medis). Melalui layanan ini, RSUD Buleleng ingin mendorong peningkatan literasi masyarakat terhadap metode ilmiah dalam penegakan hukum. 

"Harapan kami masyarakat semakin sadar bahwa rumah sakit juga berperan penting dalam penegakan hukum, bukan hanya di bidang pengobatan," tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved