Berita Klungkung
Aset Mantan Bupati Klungkung Wayan Candra Laku Rp6 Miliar, Puri Cempaka Tidak Termasuk
Aset Mantan Bupati Klungkung Wayan Candra Laku Rp6 Miliar, Puri Cempaka Tidak Termasuk
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Kejaksaan Agung telah melakukan lelang terhadap sebagian aset terpidana kasus
korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), I Wayan Chandra.
Aset yang berhasil dilelang dari mantan Bupati Klungkung tersebut mencapai lebih dari Rp6 miliar.
Namun dari jumlah tersebut belum termasuk Puri Cempaka, rumah mewah dengan luas lahan seluas 25 are yang berlokasi di kawasan By Pass Ida Bagus Mantra di wilayah Desa Gunaksa, Klungkung.
Baca juga: Deputi Kemenko Polhukam Sebut AI Merupakan Narkotika Lewat Mata
Puri Cempaka menjadi salah satu aset milik Wayan Candra yang dirampas negara, pasca vonis terhadap politisi asal Desa Pikat tersebut.
Setelah disita negara, komplek bangunan megah itu sempat dilelang senilai Rp11 miliar.
Namun tidak kunjung laku. Lalu Puri Cempaka sempat dimanfaatkan menjadi Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung dan sempat diwacanakan untuk dijadikan Kantor Dinas Kebudayaan.
Baca juga: Ratusan Anggota Polda Bali Tes Urine, HP Dicek Propam Cegah Keterlibatan Narkotika dan Judi Online
"Aset yang terjual senilai lebih kurang Rp6 miliar, tidak termasuk puri cempaka," ujar Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Klungkung Mustabihul Amri, Rabu (13/8/2025).
Ia memaparkan, adapun daftar barang aset rampasan yang telah laku terjual yakni satu bidang tanah kosong seluas 9.450 m⊃2;, SHM No 00677, berlokasi di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, terjual senilai Rp 3.500.386.500.
Serta tiga bidang tanah berikut bangunan ruko seluas 270 m⊃2;), SHM No 1605, 1612, dan 1613, berlokasi di Pertokoan Graha Mahkota, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali, terjual senilai Rp 2.538.000.000.
Dengan nilai totall penjualan terhadap aset tersebut yakni Rp 6.038.386.500 dan seluruh hasil lelang akan disetorkan ke kas negara.
Sementara objek lelang yang tidak laku terjual (Tidak Ada Penawaran/TAP) yakni satu bidang tanah kosong luas 14.200 m⊃2;, SHM Nomor 00579, berlokasi di Dusun Pasekan, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.
Satu bidang tanah sawah luas 850 m⊃2;, SHM Nomor 00779, berlokasi di Dusun Tojan Klod, Desa Tojan, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.
Satu bidang tanah kosong luas 10.000 m⊃2;, SHM Nomor 00438, berlokasi di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali. Serta satu bidang tanah luas 85 m⊃2;, SHM Nomor 00781, berlokasi di Perumahan Puri Kuta Damai, Gang V No 37, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Nantinya aset itu akan dilelang kembali oleh pihak Jaksa Agung. Sementara setelah sempat dijadikan Kantor Kejaksaan Klungkung, Puri Cempaka belum kembali masuk ke daftar lelang. (mit)
Sekda Klungkung Bali Lantik Pejabat Fungsional Humas, Tekankan Pentingnya Disiplin |
![]() |
---|
Waspada Demam Tinggi Disertai Ruam, 11 Kasus Suspect Campak di Klungkung Diperiksa di BLK Surabaya |
![]() |
---|
Jalan Krodit dan Kerap Macet, Usulan Penataan Pasar Mentigi Nusa Penida Bali Belum Ada Kejelasan |
![]() |
---|
Klungkung Bali Siaga Campak, Temukan 11 Suspect, Hasil Lab Negatif |
![]() |
---|
Pria Ini Nekat Curi Motor Tetangga Kos di Klungkung Bali, Rendy Ditangkap Saat Tiba di Ketapang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.