Berita Viral

NYAWA Tiwi Melayang di Tangan Suami Teman Serumah, Dipaksa Berhubungan Hingga Curi Uang

NYAWA Tiwi Melayang di Tangan Suami Teman Serumah, Dipaksa Berhubungan Hingga Curi Uang

istimewa
NYAWA Tiwi Melayang di Tangan Suami Teman Serumah, Dipaksa Berhubungan Hingga Curi Uang 

Pelaku menyekap dan mengikat kedua tangan korban, kemudian melakukan kekerasan seksual.

3. Ambil HP Korban

Pelaku juga mengambil handphone milik korban dan meminta diberikan password untuk membukanya.

Hanafi pun membuka aplikasi Jenius atau aplikasi simpan uang dan memaksa korban memberikan pin.

"Ketika pin terbuka, uang korban sebanyak Rp38 juta. Uang tersebut ditransfer ke Gopay korban, kemudian uang ditransfer ke rekening pelaku," jelas Ipda Habiem.

Pelaku juga membuka aplikasi pinjaman online dengan limit sekitar Rp50 juta serta mengambil beberapa uang tunai yang ada di dalam kamar korban.

Dari uang korban itu, Hanafi melunasi utang-utangnya dan melakukan deposit judi online.

"Total uang milik korban yang berhasil diambil pelaku sekitar Rp89 juta," tambahnya.

4. Memastikan Korban Sudah Meninggal
Saat melancarkan aksinya, Hanafi menutup mulut korban dengan lakban dan bantal hingga berkisar 3 menit korban mulai lemas.

Lalu, 10 menit kemudian korban kejang-kejang dan akhirnya meninggal dunia.

Setelah tubuh korban tidak lagi bergerak, pelaku sempat mencari tahu tanda-tanda orang baru meninggal, untuk memastikan korban sudah meninggal atau belum.

5. Rekayasa Pembunuhan
Setelah itu, pelaku merekayasa lokasi dengan mengajukan cuti secara online sejak 21 hingga 25 Juli melalui handphone milik korban, serta membalas setiap pesan WhatsApp yang masuk.

"Pengajuan cuti di kantor BPS dan membalas pesan di handphone itu dilakukan oleh pelaku. Karena 19 Juli korban sudah meninggal."

"Pelaku membawa dua handphone dan casnya milik korban ke Ternate serta membuang secara terpisah."

"Kepala cas handphone dibuang di laut, kabel cas dibuang di dekat Masjid Al-Munawar dan dua handphone korban dibuang di lokasi Danau Ngade," terang Ipda Habiem.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved