Berita Video
VIDEO Selebgram Buleleng Bali Divonis 10 Bulan Penjara usai Promosikan Situs Judi Online
BERITA VIDEO Selebgram Buleleng Bali Divonis 10 Bulan Penjara usai Promosikan Situs Judi Online
TRIBUN-BALI.COM - Komang Ayu Cahyani (19), selebgram asal Desa Sambangan, Sukasada, Buleleng, Bali dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp3 juta oleh PN Singaraja karena terbukti mempromosikan situs judi online melalui dua akun media sosialnya.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta 1,5 tahun penjara dan denda Rp5 juta.
Hakim mempertimbangkan sikap sopan, pengakuan, penyesalan, status mahasiswa, dan bahwa ini adalah pelanggaran pertamanya.
Kasus bermula ketika Cahyani ditawari promosi situs judi oleh dua orang berbeda dengan bayaran Rp300 ribu untuk satu minggu dan Rp500 ribu untuk satu bulan.
Baca juga: VIDEO Driver Ojol Meninggal di Pangkuan Teman Usai Antar Penumpang ke Pantai Padang-padang Bali
Ia mengunggah promosi di akun dengan 40,6 ribu pengikut dan akun kedua dengan 4.830 pengikut pada Agustus–September 2024.
Cahyani ditangkap pada 2 September 2024 di rumahnya, namun awalnya hanya dikenai wajib lapor.
Putusan ini menyusul vonis serupa terhadap dua selebgram Buleleng lainnya.
(*)
tonton berita selengkapnya di Berita Video <<<