Berita Bali

PBB P2 di Gianyar Naik 700 Persen, Buleleng Beri Diskon 90 Persen, Klungkung Bali Tak Ada Kenaikan

Mahayastra mengatakan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB ini mengalami kenaikan

Pixabay
Ilustrasi pajak - PBB P2 di Gianyar Naik 700 Persen, Buleleng Beri Diskon 90 Persen, Klungkung Bali Tak Ada Kenaikan 

“Acuannya masih Perda 8 Tahun 2024, tidak ada penyesuaian tarif (PBB-P2) tahun ini,” ujar Dewa Griawan, Minggu 17 Agustus 2025.

Menurutnya di Klungkung angka pembayaran PBB-P2 relatif kecil, dibandingkan pendapatan sektor Pajak Hotel dan Restaurant atau BPHTB. 

Menurutnya masyarakat cenderung membayar PBB-P2 baru jika ada keperluan, seperti saat ada transaksi jual atau beli tanah. 

“Apalagi PBB-P2 di Klungkung kebanyakan sawah di pedesaan,” jelasnya.

Berbeda dengan Kabupaten Badung, yang sudah membuat kebijakan PBB P2 gratis dari tahun 2017. 

Hal itu pun sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2024. 

Hanya saja PBB P2 tersebut gratis hanya untuk lahan kosong rumah tinggal atau lahan yang tidak di komersilkan. 

“Iya PBB P2 di Badung di Nol-kan dari tahun 2017 sesuai dengan Perbup,” ujar Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Badung, Ni Putu Sukarini.

Disinggung mengenai pengenaan PBB P2 pada lahan yang dikomersilkan, Sukarini mengatakan semua itu sesuai dengan perhitungan ketetapan nantinya. 

Namun untuk Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) sebesar 20 persen – 100 persen dari Nilai Jual objek Pajak (NJOP) setelah dikurangi nilai tidak kena pajak sesuai UU HKPD pasal 40 ayat 5 dan 6.

“Kebetulan di Badung sesuai amanat undang-undang harus melakukan penyesuaian NJOP di tiga kecamatan karena NJOP sebelumnya tahun 2020. Jika ketetapan sangat tinggi itu sebenarnya karena Undang-undang, mengingat sebelumnya dapat diberikan stimulus sampai dengan 100 persen dan dalam UU HKPD tidak ada lagi pemberian stimulus,” bebernya.

Kendati demikian katanya, semua itu hanya bisa diberikan pengurangan. Bahkan di Badung sudah membantu dengan memberikan pengurangan.

“Namun bisa diberikan pengurangan dan saat ini Badung sudah memberikan pengurangan sampai dengan 50 persen,” imbuhnya.

Di tempat berbeda Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta mengatakan saat ini sudah ada regulasi yakni UU Nomor 28 tentang pajak dan retribusi. Dalam UU tersebut termuat tentang PBB-P2 dan atau tanpa kena pajak. 

“Saat saya menjadi bupati (Badung) dulu, milik masyarakat yang tidak dikomersialkan itu bebas pajak. Itu contohnya. Jalur hijau, pertanian, rumah penduduk tidak kena pajak,” paparnya usai upacara HUT ke-80 RI, Minggu, 17 Agustus 2025.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved