Seputar Bali

Heboh PBB-P2 Naik 3.500 Persen di Badung, DPRD Ajukan 7 Poin ke Pemerintah Pusat, Batal Naik?

Heboh kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung hingga 3.500%, DPRD ambil langkah reaktif.

Pixabay/Steve Buissinne
Ilustrasi Pajak - Heboh PBB-P2 Naik 3.500 Persen di Badung, DPRD Ajukan 7 Poin ke Pemerintah Pusat, Batal Naik? 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Heboh kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung hingga 3.500 persen, DPRD ambil langkah reaktif.

Kenaikan pajak PBB-P2 di Kabupaten Badung khususnya di wilayah Kuta, Kuta Selatan dan Kuta Utara mendapatkan banyak keluhan terutama dari masyarakat luas.

Akhirnya, DPRD Kabupaten Badung mengeluarkan mengeluarkan surat rekomendasi kepada pemerintah agar dilakukan kajian ulang.

DPRD meminta untuk duduk bersama membahas masalah tersebut, sehingga permasalahan PBB P2 di Badung tidak merugikan masyarakat.

Baca juga: Banyak WNA Salahgunakan Izin Usaha di Bali, Rai Mantra Sebut Aturan Nominal Transaksi Sangat Rendah

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti yang dikonfirmasi Kamis 21 Agustus 2025 menyebutkan jika pihaknya sudah mengeluarkan surat rekomendasi terkait masalah PBB P2.

“Hari ini kita sudah mengirim rekomendasi ke pemerintah Kabupaten Badung, atas kenaikan PBB-P2 dan NJOP," ujar Anom Gumanti.

Surat nomor 500.9.132/17/21/DPRD tertanggal 21 Agustus 2025 itu ditandatangani langsung Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti yang memuat 7 poin. 

Adapun tujuh poin yang disampaikan antara lain:

Pertama, Agar pemerintah Kabupaten Badung mencarikan solusi terhadap lahan dan bangunan yang tidak produktif, yang terdampak dalam kenaikan PBB-P2.

“Yang tidak produktif agar dicarikan solusi, apakah ada pengurangan pajak atau apa gitu,” jelas Anom Gumanti.

Kedua, Pemerintah kabupaten Badung meninjau dan mengkaji ulang penetapan NJOP yang melonjak signifikan di sejumlah wilayah dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, budaya, dan inflasi daerah.

Ketiga, Untuk PBB-P2 yang bergerak di bidang UMKM agar diberikan keringanan pengenaan pajak.

Baca juga: Izin UMKM Dipakai WNA, Penanaman Modal Asing Dikelola Pusat, Bali Sering Kecolongan

Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti.
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti. (ISTIMEWA)

Baca juga: KELUHAN PBB-P2 Naik 3500 Persen, DPRD Badung Kirim Rekomendasi Ke Pemerintah, Minta Semua Dikaji!

Keempat, Agar Pemerintah Kabupaten Badung membuka ruang konsultasi publik yang melibatkan DPRD, desa atau kelurahan, serta perwakilan masyarakat untuk memastikan kebijakan perpajakan benar benar berpihak kepada kepentingan rakyat.

Kelima,  DPRD Kabupaten Badung mengimbau kepada masyarakat agar mengajukan permohonan pengurangan PBB-P2 untuk lahan komersial dan nonkomersial.

“Ini sebagai maksud agar masyarakat yang keberatan bisa menyampaikan keberatannya,” ujar Anom Gumanti.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved