Seputar Bali
Heboh PBB-P2 Naik 3.500 Persen di Badung, DPRD Ajukan 7 Poin ke Pemerintah Pusat, Batal Naik?
Heboh kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung hingga 3.500%, DPRD ambil langkah reaktif.
Editor:
Ngurah Adi Kusuma
Pixabay/Steve Buissinne
Ilustrasi Pajak - Heboh PBB-P2 Naik 3.500 Persen di Badung, DPRD Ajukan 7 Poin ke Pemerintah Pusat, Batal Naik?
Keenam, Agar Bupati Badung menjelaskan dalam forum resmi kepada anggota DPRD terkait dengan kenaikan PBB-P2. daan
Ketujuh, Meminta Bupati Badung untuk memperhatikan dan menindaklanjuti surat Edaran Menteri Dalam Negeri no 900.1.13.1/4528 SJ tanggal 14 Agustus 2025 tentang penyesuaian penetapan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah.
Disinggung apakah ada tenggat waktu pihak eksekutif untuk merespon dan langkah apa yang akan diambil manakala tidak ditanggapi oleh Bupati Badung.
“Jika tidak direspon ya kita rapat lagi di DPRD, apa langkah langkah kita, kan gitu. Harusnya kan direspon,”
“Kita tidak ada menjatuhkan siapa-siapa. Karena di dalam SE Mendagri itu sudah sangat jelas menyebutkan,” tegas Politisi asal Kuta itu. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.