Berita Bali

Satgas LPG 3 Kg Bali Sidak 7 Pangkalan di Denpasar Bali, Pertamina Ancam Cabut Hak Usaha

tim juga mencatat distribusi LPG 3 kg dari agen ke pangkalan tetap sesuai alokasi tanpa ada pengurangan. 

Penulis: Kambali | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
ISTIMEWA
SIDAK - Tim Pengawasan Terpadu Satgas LPG 3 Kg Provinsi Bali melakukan sidak di sejumlah pangkalan LPG atau elpiji 3 kg di Kota Denpasar, Selasa (19/8). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Pengawasan Terpadu Satgas LPG 3 Kg Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram (kg) di Kota Denpasar, Selasa 19 Agustus 2025. 

Sidak yang dipimpin Pengawas Perdagangan Ahli Madya, Ni Luh Putu Suratini, bersama tim dari perangkat daerah terkait. 

Sidak menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan LPG 3 kg serta memastikan kelancaran distribusi dan ketersediaan di tingkat pangkalan.

Setelah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar, tim satgas turun ke beberapa pangkalan yang berlokasi di Renon, Sanur, Sesetan, dan Padangsambian.

Baca juga: Salurkan 100 Tabung Gas Melon, Disperindag Gianyar Gelar operasi pasar Gas LPG 3 Kg

Hasil pengawasan tim di lapangan menunjukkan, dari 7 pangkalan yang diperiksa, 6 di antaranya telah memenuhi ketentuan dan menjalankan usaha sesuai aturan. 

Namun, satu pangkalan ditemukan masih meletakkan papan pangkalan tidak pada posisi yang mudah terlihat masyarakat serta menjual LPG di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). 

Kondisi ini terjadi karena pangkalan memperoleh LPG dari agen dengan harga di atas ketentuan HET.

Selain itu, tim juga mencatat distribusi LPG 3 kg dari agen ke pangkalan tetap sesuai alokasi tanpa ada pengurangan. 

Beberapa pangkalan bahkan masih memiliki stok LPG 3 kg yang belum terdistribusi.

Secara terpisah, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Disperindag Provinsi Bali, Ida Ayu Putriani, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan upaya memastikan distribusi LPG 3 kg tetap kondusif dan tepat sasaran, sekaligus mengajak masyarakat atau rumah tangga untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi sesuai dengan lokasi terdekat tempat tinggal.

Atas temuan tersebut, tim satgas memberikan pembinaan kepada pangkalan terkait agar menempatkan papan pangkalan di lokasi yang mudah terlihat masyarakat serta memanggil agen penyalur untuk memastikan distribusi sesuai aturan yang berlaku. 

Tim juga meminta para agen ikut melakukan pengawasan terhadap kinerja pangkalan di wilayahnya agar operasional sesuai SOP.

Sementara itu, Sales Branch Manager IV Pertamina Patra Niaga Bali, Zico Aldillah, yang turun langsung dalam sidak menyampaikan bahwa Pertamina akan bersikap tegas. 

Jika masih ditemukan pelanggaran berat, maka pangkalan bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa rekomendasi pencabutan hak usaha (PHU).

Sementara itu, Pemerintah berencana mengubah skema subsidi energi, khususnya Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG 3 kg, agar lebih tepat sasaran. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, subsidi ke depan tidak lagi diberikan dalam bentuk potongan langsung harga produk, melainkan berbentuk subsidi tertutup seperti pada skema listrik yang dibedakan berdasarkan golongan pemakai dan daya.

“Contohnya di sektor listrik, pelanggan dengan daya tinggi mendapatkan harga berbeda dengan daya rendah. Mekanisme seperti itu bisa diimplementasikan pada sektor energi lain,” ujar Airlangga dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026.

Meski begitu, Airlangga belum merinci detail teknis skema baru tersebut. 

Ia hanya memastikan pemerintah akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, perubahan skema subsidi dilakukan untuk memastikan penerima manfaat lebih tepat sasaran. 

Pasalnya, selama ini subsidi energi juga dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi. 

“Kalau subsidi masih dinikmati kelompok sangat kaya, maka perlu langkah-langkah penargetan,” ujarnya seperti dilansir kontan.co.id.

Sri Mulyani menjelaskan, pendataan penerima subsidi akan berbasis pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta data dari BPS dan kementerian terkait, termasuk Kementerian ESDM. 

“Dengan adanya data sosial ekonomi nasional, kita bisa menjadikannya acuan untuk melakukan targeting subsidi,” jelasnya. 

Sementara itu, Subholding PT Pertamina (Persero) yang bergerak di bidang hilir komersial, Pertamina Patra Niaga (PPN) mengungkap masih menunggu regulasi lanjutan terkait perubahan skema penyaluran subsidi LPG 3 kg tahun depan.

Menurut Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Roberth Marcelino Verieza Dumatubun, saat ini pihaknya masih menunggu regulasi tahap dua, terkait pembatasan penggunaan. 

“Saat ini masih dalam tahap I pencatatan pengguna LPG 3 kg dan menunggu regulasi untuk menuju tahap II pembatasan penggunaan,” ujar Robert, Selasa 19 Agustus 2025.

Lebih lanjut, Roberth bilang, dari sisi Pertamina dan PPN saat ini untuk penyaluran LPG 3kg masih mengacu pada regulasi yg ditetapkan oleh Kementerian ESDM, yaitu sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. 

Adapun, untuk menyelaraskan data penerima LPG 3 kg, Patra Niaga kata dia mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.

“Pertamina dikawal oleh Ditjen Migas KESDM juga dalam progres untuk mengintegrasikan sistem subsidi tepat dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN),” tambahnya.

Pada prinsipnya, Roberth mengatakan Pertamina Patra Niaga akan mendukung kebijakan dan program yang bertujuan untuk mewujudkan pendistribusian yang tepat sasaran. (ali)

Hiswana Migas Sebut Distribusi Terpengaruh

Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) mengungkap akan ada perubahan distribusi LPG 3 kg setelah skema subsidi yang tadinya berbasis harga menjadi berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) diterapkan.

Menurut Ketua Hiswana Migas, Heddy S Hedian, perubahan distribusi LPG 3 kg ke depannya akan bergantung pada penyesuaian kondisi dan kebutuhan masyarakat yang masuk dalam golongan penerima subsidi. 

“Pengaruh pastinya ada apabila ada perubahan skema (subsidi LPG 3 kg), karena distribusi harus menyesuaikan sesuai kondisi untuk menjamin ketersediaan di masyarakat,” ungkap Heddy saat dikonfirmasi, Selasa 19 Agustus 2025.

Heddy menambahkan, Hiswana Migas yang berperan sebagai mitra kerja Pertamina, terutama dalam kegiatan distribusi dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG siap melaksanakan distribusi sesuai dengan peraturan baru yang berlaku mendatang. 

“Karena ini merupakan barang subsidi dan merupakan penugasan distribusi pada kami, untuk itu kami mengikuti skema yang di tetapkan pemerintah,” tambahnya.

Di sisi lain, Hiswana memprediksi konsumsi BBM dan LPG tahun depan akan mengikuti tren seperti tahun-tahun sebelumnya yang mengalami peningkatan. 

“Setiap tahun biasanya memang ada penambahan konsumsi, akan tetapi bertambahnya konsumsi BBM dan LPG dipengaruhi juga peningkatan ekonomi masyarakat,” ungkap dia.

Jika merujuk pada data Nota Keuangan 2026 yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mencatat tren realisasi volume LPG 3 kg naik. 

Terhitung dari tahun 2021, volume LPG dalam negeri sebesar 7,5 juta ton, kemudian meningkat menjadi 8,2 juta ton di tahun 2024, sementara kuota Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 sebesar 8,17 juta ton. (ali)

LPG 3 KG TEPAT SASARAN

Kelompok Berhak Pakai LPG 3 Kg
1. Rumah tangga

2. Usaha mikro

3. Petani

4. Nelayan

Sumber: Perpres Nomor 104 Tahun 2007 

Kelompok dilarang pakai LPG 3 Kg 

1.Restoran

2.Hotel

3.Usaha peternakan

4.Usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)

5.Usaha tani tembakau

6.Usaha jasa las

7.Usaha binatu atau laundry

8.Usaha batik

9.ASN

Sumber: SE Dirjen Minyak dan Gas Bumi No. B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022.

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved