Sampah di Bali

DKLH Pemprov Bali Sebut SE Gubernur Larangan AMDK Tak Ada Sanksi Hukum, Ini Kata Pengamat Undiknas

DKLH Pemprov Bali menyampaikan bahwa SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah itu sifatnya hanya imbauan saja. 

ISTIMEWA
ILUSTRASI - Menurut dia, sebaiknya memang tidak ada reward dan punishment terkait SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah itu. 

Dia juga menegaskan, tidak boleh ada kebijakan yang diskriminatif dalam penanganan permasalahan sampah di Bali seperti hanya diberlakukan terhadap satu jenis sampah plastik saja.

Menurutnya, semua jenis sampah itu harus diperlakukan sama.“Pergub kan juga sebenarnya sudah mengaturnya dan malah tidak tebang pilih. Pergub mengatur semua jenis sampah plastik dan bukan hanya plastik air minum kemasan sekali pakai yang kecil saja,” katanya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved