Sampah di Bali
DKLH Pemprov Bali Sebut SE Gubernur Larangan AMDK Tak Ada Sanksi Hukum, Ini Kata Pengamat Undiknas
DKLH Pemprov Bali menyampaikan bahwa SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah itu sifatnya hanya imbauan saja.
Apalagi, menurut dia, SE itu secara hukum tidak punya daya ikat, tidak bisa memaksa untuk warga atau misalnya instansi di bawahnya itu harus tunduk terhadap SE itu.
“Yang namanya surat edaran itu hanya mengikat secara moral saja, tidak punya implikasi hukum. Apalagi kalau klausulnya bertentangan dengan peraturan yang di atasnya, maka itu batal demi hukum,” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan Dosen Prodi Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas Dharma Andalas, Desi Sommaliagustina. Dia mengatakan SE bukan merupakan peraturan perundang-undangan.
SE adalah bentuk instruksi administratif internal, yang ditujukan untuk memberikan penjelasan atau pedoman teknis, dan tidak boleh memuat norma hukum baru.
“Jadi, SE tidak bisa menjadi dasar penjatuhan sanksi hukum, apalagi melampaui peraturan yang lebih tinggi. Dalam prinsip hukum administrasi negara, SE tidak memiliki kekuatan mengikat ke luar (hanya ke internal), apalagi jika isinya bertentangan dengan peraturan di atasnya,” tuturnya.
Seperti diketahui, Provinsi Bali sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang cukup banyak terkait penanganan sampah pada periode lalu. Beberapa di antaranya adalah Perda Provinsi Bali No.5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
Perda Provinsi Bali No.1 Tahun 2017 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pergub Bali No.97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah plastik Sekali Pakai.
Pergub Bali No.47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Pergub Bali No.24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut.
Keputusan Gubernur Bali No.381 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.
Instruksi Gubernur Bali No.8324 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.
Jadi tidak ada satupun dari peraturan ini, yang khusus mengatur hanya satu jenis plastik tertentu saja seperti yang tertuang dalam SE Gubernur Koster, dan tidak ada pelarangan untuk memproduksi AMDK di bawah 1 liter.
Pakar Hukum dari Universitas Udayana (Unud), Arya Utama, mengatakan bahwa sebetulnya Pergub yang sudah ada pada periode sebelumnya itu sudah cukup untuk digunakan dalam mengatasi permasalahan sampah di Bali dan tidak perlu lagi ada kebijakan baru seperti SE yang sifatnya juga tidak wajib dilakukan.
“Untuk apa banyak-banyak kebijakan dikeluarkan kalau tidak ada pelaksanaannya. Kalaupun mau mengeluarkan surat edaran, itu cukup untuk mengingatkan saja pergub yang sudah ada. Tidak usah menambah-nambahi aturannya. Karena pergub itu saja sudah cukup bagus, itu saja yang dieksekusi,” ucapnya.
Per Hari Tangani 100 Ton Sampah, Pengelolaan TPST Tahura Mangkrak Dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga |
![]() |
---|
Pengelolaan TPST Tahura Bali Dikerjasamakan Dengan Pihak Ketiga, Per Hari Tangani 100 Ton Sampah |
![]() |
---|
Atasi Masalah Sampah, Desa Tibubeneng Badung Bali Lanjut Buat Teba Modern |
![]() |
---|
Penggunaan Insenerator untuk Atasi Sampah di Denpasar Bali Butuh Kajian Kementerian LHK |
![]() |
---|
Atasi Sampah, Wilayah di Denpasar Bali Berlomba Buat Teba Modern, Targetkan Bangun 100 Teba Modern |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.