Berita Bali
Tagih Janji Perda DPRD Atur Kendaraan Non DK, Forum Driver Pariwisata Bali Ancam Aksi Massa Besar
FPDPB akan dilibatkan secara aktif untuk memastikan substansi Perda sesuai kebutuhan di lapangan.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Tagih janji, Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) lakukan audiensi ke DPRD Bali pada Senin 25 Agustus 2025.
Mereka kembali datang untuk menuntut kejelasan atas janji legislatif yang enam bulan lalu berkomitmen merealisasikan tuntutan mereka melalui pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang Transportasi Pariwisata.
“Tujuan dari forum menagih janji. Khan kemarin mungkin teman-teman dari PS juga tahu aksi damai kita di tanggal 25 dan mereka janji 6 bulan. Nah, itu tujuan kami. Sampai di mana proses Perda itu. Jadi harus ada kejelasan,” kata Koordinator FPDPB, I Made Darmayasa.
Darmayasa menuturkan forum yang kini menaungi lebih dari 5.000 anggota itu membawa enam tuntutan pokok.
Baca juga: Dishub Segera Kumpulkan Sopir Pariwisata, Angkutan Plat Luar Bali Marak Beroperasi di Nusa Penida
Pertama, pembatasan kuota angkutan sewa khusus (ASK) di Bali. Kedua, penataan ulang vendor yang dinilai melanggar aturan. Ketiga, standarisasi tarif transportasi yang sudah lama tidak diperbarui sejak tahun 2017. Tuntutan keempat adalah kewajiban driver ber-KTP Bali.
“Pariwisata ini berkembang dari budaya tradisi kami. Tradisi inilah yang keunikan Bali (seperti) mecaru apa semua, yang membuat rohnya taksunya jadi wisatawan itu ke sini,” jelas Darmayasa.
Kelima, kewajiban kendaraan berplat DK agar pajak tidak lari ke luar daerah. Keenam, standarisasi kompetensi driver pariwisata.
“Sedangkan Bali itu hanya one in the world has tradition. Sampai saya tadi tamu saya luar biasa, tapi sekarang beda Bali. Sedih. Baru datang disuguhin kemacetan,” ucapnya.
Menurutnya, tuntutan tersebut sangat mendesak mengingat kondisi pariwisata Bali, khususnya sektor transportasi, semakin semrawut.
Dari perang tarif murah, banyaknya kendaraan berplat luar Bali, hingga kualitas layanan driver yang rendah, situasi itu dikhawatirkan merusak citra pariwisata Bali di mata wisatawan.
Ia juga menegaskan forum akan terus mengawal pembahasan Raperda hingga tuntas.
“Kalau nggak selesai, ya kami datang lagi, datang lebih banyak lagi. Dan mereka siap juga. Karena apa? Sudah sampai ini masa enggak jadi ini, tadi tinggal ini,” tegas Darmayasa.
FPDPB berharap Perda bisa segera disahkan paling lambat akhir September sesuai komitmen DPRD.
Jika kembali molor, mereka menegaskan siap melakukan aksi lanjutan dengan massa lebih besar.
Sementara itu, DPRD Bali memastikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait Transportasi Pariwisata segera dibahas.
“Ya, memang 25 Februari lalu saya hasil diskusi juga karena bukan keputusan sendiri dengan Fraksi dan Wakil Ketua,” kata dia.
“Kira-kira waktu itu 6 bulan kita sudah bisa bahas. Tetapi kami mengajukannya tanggal 5 Agustus kemarin. Jadi 20 hari sebelum perjanjian. Cuma ada Hari Jadi Provinsi Bali, ada HUT RI yang ke-80. Jadi kami mengajukan surat kepada eksekutif untuk ditunda,” kata Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, saat audiensi dengan FPDPB, Senin 25 Agustus 2025.
Menurutnya, penyusunan Raperda sudah cukup matang. Koordinasi juga dilakukan dengan kementerian terkait.
“Sudah lengkap sekali karena kita sudah koordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum. Kemudian kita Komisi 3 juga sudah ke Kementerian Perhubungan dan beliau-beliau itu menyetujui dengan surat resmi terbentuknya Perda,” jelasnya.
Ia menambahkan, Raperda akan dibawa ke sidang paripurna DPRD pada 1 September 2025. Dari sana, proses pembahasan akan berjalan sekitar satu bulan sebelum disahkan menjadi Perda.
“(Dalam) 1 bulan, coba awal Oktober, kita sudah ketok palu. Kalau bisa akhir September ya,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menegaskan proses pembahasan masih terbuka.
FPDPB akan dilibatkan secara aktif untuk memastikan substansi Perda sesuai kebutuhan di lapangan.
“Mereka belum ngasih masukan. Keinginan mereka dengan aturan kan belum nyambung. Nanti apapun kami akan adopsi semuanya menyerahkan kepada Kementerian Dalam Negeri,” katanya.
Mahayadnya memastikan keterlibatan langsung forum dalam penyusunan Perda.
“Nggih. Dilibatkan. Nanti ikutin rapat-rapatnya,” tutupnya. (sar)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.