Sponsored Content

DPRD Bali Dengarkan Penyampaian Gubernur Bali Pada Dua Raperda 

Rapat Paripurna tersebut membahas penyampaian penjelasan Gubernur Bali, terhadap 2 rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Bali.

ISTIMEWA
Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, digelar oleh DPRD Bali di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin 29 September 2025. 

Belanja Transfer sebesar Rp807 miliar lebih. Meliputi, belanja bagi hasil sebesar Rp657 miliar lebih, dan belanja bantuan keuangan sebesar Rp150 miliar lebih.

 

Dari pendapatan dan belanja yang diproyeksikan pada Rancangan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 tersebut, direncanakan defisit anggaran sebesar Rp759 miliar lebih atau 14,30 % . Defisit ini akan dibiayai dari pembiayaan netto. Penerimaan pembiayaan daerah, Tahun 2026 direncanakan sebesar Rp1  triliun lebih, yang bersumber dari perkiraan SiLPA Tahun 2025. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah, direncanakan sebesar Rp243 miliar lebih, untuk pembayaran cicilan pokok pinjaman daerah dari pemerintah.

 

Sementara terkait Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali, diungkapkan bahwa berdasarkan Kajian Analisis Investasi pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali dari Tim Penasehat Investasi, bahwa sebagai upaya untuk mempercepat pencapaian kinerja dan kontribusi Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali terhadap pembangunan daerah, perlu didukung dengan sumber pembiayaan daerah melalui penambahan penyertaan modal daerah.

 

Penambahan penyertaan modal pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali telah sesuai dengan peraturan yang terkait dan misi Pembangunan Bali yang menjadi arah kebijakan Pembangunan Bali sebagai pelaksanaan Pola Pembangunan Semesta Berencana yaitu membangun dan mengembangkan industri kecil dan menengah berbasis budaya (branding Bali) untuk memperkuat perekonomian Krama Bali.

 

Penambahan Penyertaan Modal dari Pemerintah Provinsi Bali kedalam modal saham Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali sebesar Rp1,4 triliun. Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali sebagaimana dimaksud direalisasikan secara bertahap selama 3 tahun dari tahun anggaran 2026 sampai dengan tahun anggaran 2028, dan besaran penambahan Penyertaan Modal Daerah setiap tahun anggaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved