Sponsored Content

DPRD Bali Tetapkan Pendapatan APBD Bali 2026 Rp6,330 Triliun, Defisit Rp834,375 Miliar

Di mana, pendapatan daerah dirancang sebesar Rp6,330 triliun lebih dengan defisit sebesar Rp834,375 M lebih.

ISTIMEWA
Pada Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, DPRD Provinsi Bali menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali Tahun 2026, bertempat di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin 17 November 2025. 

 

Belanja daerah yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp6,06 triliun lebih, meningkat sebesar Rp1,09 triliun lebih, sehingga menjadi sebesar Rp7,16 triliun lebih. Terdiri atas Belanja Pegawai sebesar Rp2,49 triliun lebih; Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1,57 triliun lebih; Belanja Subsidi sebesar Rp5 miliar; Belanja Hibah sebesar Rp1,12 triliun lebih; Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp150 juta; Belanja Modal sebesar Rp800,93 miliar lebih; Belanja Tidak Terduga sebesar Rp50 miliar; Belanja Bagi Hasil kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar Rp697,96 miliar lebih; dan Belanja Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Pemerintah Kabupaten/Kota serta Pemerintah Desa sebesar Rp409,96 miliar lebih.

 

Begitu juga defisit anggaran yang sebelumnya sebesar Rp759,15 miliar lebih, mengalami peningkatan sebesar Rp75,22 miliar lebih, sehingga menjadi sebesar Rp834,37 miliar lebih.

 

Untuk pembiayaan daerah juga dilakukan penyesuaian/perubahan. Diantaranya, penerimaan pembiayaan daerah yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp1,00 triliun lebih, meningkat sebesar Rp400,22 miliar lebih, sehingga menjadi sebesar Rp1,40 triliun lebih, bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025.

 

Pengeluaran pembiayaan daerah yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp243,46 miliar lebih,  meningkat sebesar Rp325 miliar, sehingga menjadi sebesar Rp568,46 miliar lebih, terdiri atas Penyertaan Modal sebesar Rp325 miliar ; dan Pembayaran cicilan pokok hutang PEN sebesar Rp243,46 miliar lebih.

 

Gubernur Koster mengatakan dengan telah disetujuinya Raperda tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, selambat-lambatnya 3 hari ke depan harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.

 

"Saya berharap evaluasi nanti berjalan lancar di Kementerian Dalam Negeri, sehingga Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dapat segera disahkan, diberlakukan, dan dilaksanakan dalam melanjutkan penyelenggaraan pembangunan Bali sesuai  Visi 'Nangun Sat Kerthi Loka Bali' melalui Pola Pembengunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru," harapnya. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved