Awas Terjebak Urusan Izin Kavling, Tanah Milik Sendiri Tak Bisa Urus IMB

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara
Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyegelan bangunan liar tak berizin di Jalan Raya Puputan No 122, Renon, Denpasar, Rabu (29/7/2015).

Juga dilakukan penggambaran fasos (fasilitas sosial) dan fasum (fasilitas umum).

“Kemudian akan terbitlah izin kavling tersebut. Setelah itu selesai, barulah dibawa ke pihak BPN untuk urus pecah sertifikat. Jadi, bukan terbalik, memecah dulu sertifikat ke BPN dan kemudian urusan izin kavling. Tapi, karena sekarang muncul banyak keluhan, kami sedang menggodok solusi atas masalah itu," ucap Benny.

‎Pengurusan izin kavling, sambung Benny, sudah tidak dikenai biaya retribusi lagi alias gratis. Yang dikenai retribusi ialah pengurusan IMB.

Sampai kapan persoalan ini akan menemukan solusi, Benny enggan berkomentar lebih banyak.

"Kami akan duduk lagi melakukan koordinasi dengan BPN. Karena acuan kami pada perda, sedangkan BPN mengacu pada peraturan vertikal (pusat). Kami sebelumnya juga sudah meminta petunjuk BPN apakah perda melanggar aturan keagrariaan? BPN menjawab tidak ada masalah. Makanya, kami akan duduk lagi. Jika ada yang salah, akan kami revisi," ujarnya. (*)

Info ter-UPDATE tentang BALI, dapat Anda pantau melalui:

Like fanpage >>> https://www.facebook.com/tribunbali

Follow >>> https://twitter.com/Tribun_Bali

Berita Terkini