Pejabat Unud Divonis 4 Tahun Penjara, Meregawa: Mungkin Sane Miang Tiang

Penulis: Cisilia Agustina. S
Editor: Irma Yudistirani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Universitas Udayana (Unud), I Made Meregawa, (Kedua kiri), memeluk keluarga seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/1/2016). Meregawa divonis empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana (Unud), I Made Meregawa hanya bisa pasrah saat mendengar vonis hakim yang menjatuhkan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/1/2016) siang.

Meregawa menerima putusan hakim dan menganggapnya sebagai bagian dari nasib hidupnya.

Meregawa harus mendekam di balik jeruji besi karena terbukti melakukan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata (RS PKPIP) Universitas Udayana tahun anggaran 2009.

"Menyatakan terdakwa Made Meregawa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa selama 4 tahun dan pidana denda Rp 100 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Singung Hermawan.

Meregawa melanggar Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(Uang Pribadi Rp 5,7 Miliar Milik Terpidana Meregawa Dikembalikan)

Pejabat Unud ini dinilai merugikan negara sebesar Rp 7 miliar.

Sementara untuk nilai proyek Alkes tersebut mencapai Rp 16 miliar.

Adapun pemenang tender proyek adalah PT Mahkota Negara, perusahaan milik mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin.

Putusan terhadap Meregawa itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun majelis hakim yang terdiri dari Singung Hermawan, Aswijon, Anas Mustaqim, Sofialdi, dan Ugo tidak mengabulkan tuntutan agar Meregawa membayarkan uang pengganti sebesar Rp 1,01 miliar dan hanya mewajibkan untuk membayar Rp 10 juta.


Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Universitas Udayana (Unud), I Made Meregawa seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/1/2016). Meregawa divonis empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (Tribunnews.com/ Herudin)

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk mengembalikan uang Rp 5,74 miliar seluruhnya kepada kepada terdakwa setelah dikurangi dengan uang pengganti sebesar Rp 10 juta," tambah hakim Sinung.

Saat hakim membacakan vonis, keluarga Meregawa yang duduk di bagian sayap kanan ruangan sidang terlihat tegar.

Bahkan sang istri, Putu Rustini, tidak menangis.

Dirinya fokus mendengarkan setiap ucapan hakim.

Halaman
123

Berita Terkini