Sedangkan jaksa KPK menyatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari.
Usai sidang, anggota JPU KPK Kiki Ahmad Yani mengatakan jaksa berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim khususnya mengenai nominal uang pengganti.
"BPK sudah melakukan perhitungan kerugian negara beberapa kali tapi akhirnya didapat kerugian negara Rp 7 miliar, nilai Rp 5,74 miliar itu perhitungan lama dan dikembalikan oleh bendahara pengeluaran Universitas Udayana atas nama PT Mahkota Negara," kata jaksa Kiki. Pengembalian tersebut dilakukan pada 2012-2014. (tribunnews/why/cas)
Info ter-UPDATE tentang BALI, dapat Anda pantau melalui:
Like fanpage >>> https://www.facebook.com/tribunbali
Follow >>> https://twitter.com/Tribun_Bali