Laporan Wartawan Tribun Bali, Ratu Ayu Astri Desiani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketua Umum Pusat Koordinasi (Puskor) Hindunesia, Ida Bagus Susena, mengecam keras tindakan dari petugas Dinas Kehutanan Provinsi Bali yang mengevakuasi seorang pertapa bernama Maha Guru Aertrya Narayana.
Pertapa tersebut dievakuasi dari dalam hutan negara yang dilindungi di lereng perbukitan Desa Tambakan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali, Jumat (18/8/2017) sore.
Baca: Ritual Pertapaan Maha Guru Aertrya Jadi Perbincangan, Diminta Urus Izin Bertapa di Goa Panca Pandawa
Baca: Demi Moksa, Mahaguru Aertrya Narayan Kembali Lanjutkan Tapa Semadinya di Goa Panca Pendawa
Berikut 7 Fakta Petapa yang Dievakuasi dari dalam Hutan di Buleleng:
1. Petapa dievakuasi dari dalam hutan negara yang dilindungi di lereng perbukitan Desa Tambakan bernama Maha Guru Aertrya Narayana
2. Evakuasi dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Bali
3. Alasan evakuasi, karena sang pertapa tinggal di dalam hutan lindung negara tanpa izin dari instansi yang terkait.
4. Dikhawatirkan menjadi contoh sehingga warga lain ikut menguasai hutan negara tersebut, maka tim sepakat untuk mengevakuasi yang bersangkutan.
5. Mahaguru Aertrya, yang para pengikutnya terbilang cukup banyak dan tersebar di Kabupaten Buleleng, diketahui memasuki hutan negara sejak 6 Juli.
6. Ketua Umum Pusat Koordinasi (Puskor) Hindunesia, Ida Bagus Susena, mengecam keras tindakan evakuasi tersebut
7. Ajaran Hindu mengenal empat tingkatan kehidupan atau catur asrama, yang satu diantaranya adalah wanaprasta asrama yakni pengasingan terhadap kehidupan duniawi keluarga.
8. Di zaman modern memang tidak banyak orang yang melakukan pertapaan.
9. Bertapa adalah satu di antara jenis keyakinan, dan seharusnya tidak dilarang oleh negara yang mengakui keberadaan Hindu.