Ini Rincian Rencana Kenaikan UMP dan UMK 2018 di Bali, Badung Paling Tinggi

Penulis: A.A. Gde Putu Wahyura
Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi gajian

“Sesuai dengan surat Kementerian Tenaga Kerja rumusnya Inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi itu kenaikan 8,71% di seluruh Indonesia. Sekarang kita belum merumuskan angka, karena prosesnya nanti akan ditetapkan gubernur terlebih dahulu. Karena kemarin libur, tinggal menunggu minggu ini saja ditandatangani Pergub-nya,” jelasnya, Minggu (5/11/2017).

Nominal UMP dan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) harus sudah ditetapkan minimal 30 November 2017, karena per tanggal 1 Januari 2018 UMP dan UMK ini sudah harus diberlakukan perusahaan.

Sekretaris Regional Federasi Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana mengharapkan adanya penetapan UMK sektoral, Struktur Skala Upah, dan juga pengawasan karena banyak perusahaan yang tidak menjalankan PP No 78 tahun 2015 dengan optimal.

“Kita pertama kita dorong ada perlakuan istimewa pekerja sektoral. Kami harap pekerja mendapatkan keadilan dengan UMK sektoral seperti yang diterapkan di Badung,” jelsnya.

Ia mengharapkan satu contoh pelaksanaan UM Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Januari 2018 di Badung adalah kesepakatan antara asosiasi perusahaan dan serikat pekerja khusus pekerja di sektor pariwisata hotel berbintang akan mendapatkan upah yang lebih.

Upah sektoral Badung ini lebih besar 5 persen atau ditambah 5 persen setelah ada kenaikan UMK Badung 2018.

UMSK ini memang belum mampu mencakup seluruh bidang pariwisata, hanya untuk akomodasi hotel berbintang dari bintang III sampai V, namun ini menurutnya akan memberikan celah untuk meningkatkan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) lainnya.

“Ini sebagai landasan dahulu, kedepannya agar muncul UMK sektoral pariwisata, restoran, manufaktor, ataupun perbankan. Saya kira ini fondasi awal untuk bisa mensejahterakan pekerja di Bali,” jelasnya.

Di Kota Denpasar ia mengatakan sudah melakukan pendekatan dan berjuang agar Denpasar juga menerapkan UMSK karena secara wilayah dan pertumbuhan ekonomi wilayah Badung dan Denpasar sangat dekat.

Ia mengatakan UMSK ini adalah kebijakan kepala daerah, jika kepala daerahnya berani maka UMSK bisa diterapkan.

“Kita sudah bertemu pak wali kota dan beliau mengataman siap dan menginstruksikan jajarannya memenuhi tuntutan SPM menerapkan UMSK. Saya berharap Denpasar atau Gianyar yang notabennya ada hotel berbintang mengikuti Badung, dan nantinya bisa dikuti kabupaten lainnya,” paparnya.

Selain meminta adanya UMSK, ia juga meminta perusahaan benar-benar menerapkan SSU, karena implementasi di lapangan ada mereka yang sudah berkeluarga dan lebih dari satu tahun tetap mendapatkan UMK.

Apalagi sesuai PP 78/2015, tertanggal 23 Oktober 2017 perusahaan sudah wajib menerapkan SSU ini. 

Pemerintah menekankan kewenangannya. Dalam SSU yang diatur adalah masa kerja,tunjangan jabatan dan keluarga.

“SSU yang kita harapakan profesional, karena kalau UMK hanya untuk masa kerja 0-1 tahun dan lajang. Ketika sudah berumah tangga dan berkeluarga wajib memberikan tunjangan keluarga dan jabatan. Itu dibuat dan diatur dalam SSU. Sehingga pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun dia diberikan reward,” jelasnya.

Halaman
123

Berita Terkini