Izin Perusahaan Bisa Dicabut
Kadisnaker dan ESDM Pemprov Bali, Made Wiratmi mengatakan, jika ada perusahaan yang belum bisa menerapkan UMK maka harus ada kesepakatan dengan pekerja.
Jika tidak ada kesepakatan, maka perusahaan bisa disanksi.
“Contoh hotel berada di daerah Sayan ke utara tingkat hunian tidak begitu banyak. Dia dihaji Rp 1,7 juta itu kan di bawah UMK. Saat kita turun di kamar tidak banyak. Dan antara pekerja dan pemilik hotel ada kesepakatan antar mereka dan si pekerja menerima. Akhirnya mereka sepakat diberikan gaji seperti itu. Itu bukan termasuk pelanggaran,” jelasnya.
Namun kebijakan ini dikecualikan hanya kepada perusahan kecil dan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. Kalau misalkan ada perusahaan besar, tingkat hunian hotel dan restoran ramai tetapi masih saja dia memberikan upah di bawah UMK atau tidak melaksanakan SSu, itu bisa diberikan sanksi sampai pencabutan izin perusahaan.
“Kita berikan peringatan, sebulan peringatan 1 tidak ditindaklanjuti kita berikan peringatan kedua. Kalau tidak melaksanakan kita sanksi. Sanksinya administrasi, sanksi pidana, sampai pencabutan izin perusahaan,” jelasnya. (*)
Rencana Kenaikan UMP/UMK
Wilayah UMP/UMK 2017 Kenaikan 8,7% UMK 2018
Provinsi Rp 1.956.727 Rp 170.430 Rp 2.127.157
Badung Rp 2.299.311 Rp 200.269 Rp 2.499.580*
Denpasar Rp 2.172.577 Rp 189.231 Rp 2.361.808
Gianyar Rp 2.061.232 Rp 179.533 ` Rp 2.240.765
Tabanan Rp 2.059.965 Rp 179.422 Rp 2.239.387
Karangasem Rp 2.051.878 Rp 178.718 Rp 2.230.596
Klungkung Rp 1.991.529 Rp 173.462 Rp 2.164.991
Buleleng Rp 1.991.529 Rp 173.462 Rp 2.164.991
Bangli Rp 1.957.733 Rp 170.518 Rp 2.128.251
Jembrana Rp 1.956.727 Rp 170.430 Rp 2.127.157
*Badung sudah terapkan upah minimum sektoral ada penambahan 5 persen