TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2018 naik 8,71% atau sekitar Rp 170.430.
Itu berarti upah yang harus dibayarkan kepada pekerja tahun 2018 minimal 2018 Rp 2.127.157.
Baca: TERUNGKAP, 13 Fakta Jual Beli Sabu di Rumah Mang Jangol, No 9 Wakil Rakyat Bali Ini Bikin Prihatin
Upah ini hanya berlaku untuk pekerja yang belum menikah alias lajang yang masa kerjanya 0 sampai 1 tahun.
Jika masa kerja lebih dari itu, maka harus diterapkan upah tambahan meskipun statusnya lajang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ni Luh Made Wiratmi menjelaskan, sesungguhnya ketentuan UMP dan UMK ini hanya merupakan standarisasi untuk pekerja yang memiliki masa kerja 0 sampai 1 tahun dengan status lajang dan tanpa melihat pendidikannya.
Sedangkan jika ada pekerja yang sudah lebih dari satu tahun harus dihitung berdasarkan Struktur Skala Upah.
“Sesuai pedoman pengupahan, UMK itu adalah pedoman untuk pekerja yang masa kerjanya di bawah tahun. Sedangkan 1 tahun ke atas sudah menggunakan Struktur Skala Upah,” ujarnya. Struktur Skala Upah yang dimaksud ini seperti tunjangan golongan, masa kerja, jabatan, pendidikan dan kompetensi.
Menurutnya, saat ini sudah banyak perusahaan di Bali menerapkan Struktur Skala Upah, walaupun ia tidak bisa menyebut angka pasti dan prosentasenya.
Dalam penerapan ini dicari angka terbaik dari perwakilan pekerja melalui serikat pekerja dengan perwakilan perusahaan.
Jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan Struktur Skala Upah meski sudah diminta pekerja, maka perusahaan bisa dilaporkan.
“Pekerja bisa mengajukan kepada kita untuk pemeriksaan di lapangan. Selain itu untuk SSU (Struktur Skala Upah) ini kami akan mengadakan bimbingan teknis kepada 50 HRD di Bali hari Selasa (7/11/2017). Nanti saya minta Apindo yang tentukan HRD mana saja, selain itu saya minta serikat pekerja juga hadir,” jelasnya.
Terkait dengan kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71 persen berdasarkan perhitungan pertambahan tingkat inflasi nasional periode September 2016 hingga 2017 sebesar 3,2% serta pertumbuhan domestik bruto 4,99%.
Kalau dihitung berdasarkan jumlah UMP Bali tahun 2017 sebesar Rp 1.956.727 ditambah UMP 2017 dikalikan PDB nasional dan inflasi nasional (8,71%) Rp 170.430 maka UMP Bali tahun 2018 menjadi Rp 2.127.157.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ni Luh Made Wiratmi menjelaskan sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan kenaikan UMP di provinsi di Indonesia mengikuti PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, di mana angka dari pertambahan inflasi dan PDB.