TRIBUN-BALI.COM- PT Hardys Retailindo kini diakusisi PT Arta Sedana Retailindo setelah mengalami kepailitan.
Kabar ini cukup mengegerkan publik terutama, masyarakat Bali.
Pemilik PT Hardys Retailindo, I Gede Agus Hardiawan mengakui kondisi tersebut kepada Tribun Bali, Minggu (20/11/2017).
Dengan lapang dada, dirinya mengatakan, Pengadilan Niaga telah mempailitkan tiga hal, yakni PT Hardys Retailindo, PT Group Hardys Holding Company, hingga mempailitkan Gede Hardi sebagai pribadi.
Sebab ia berutang dengan menggunakan personal guarantee (PG).
“Ya ini pelajaran buat rekan-rekan di Bali, bila memiliki utang jangan meneken PG. Saya bodoh dulu semua teken PG, makanya sekarang pribadi pun kena tembak,” keluhnya.
Terungkap pula, total utangnya Rp 2,3 triliun sedangkan total seluruh asetnya Rp 4,1 triliun dan hal ini dinilai oleh bank.
Utang ini didapatkan dari 20 bank, baik bank nasional maupun bank asing.
Hingga saat ini Hardys memiliki 18 outlet di Bali dan beberapa wilayah Jawa Timur seperti Jember, Probolinggo, dan Banyuwangi.
Namun outlet yang masih buka di Jatim hanya di Probolinggo dan Banyuwangi, sedang outlet lainnya di Jatim sudah tutup.
Selain menekuni bisnis ritel, Hardys juga memiliki bisnis perhotelan.
Hotel pertamanya adalah Hotel Hardys Wirapada di Negara, Hotel Pop! Hardys Singaraja Square di Singaraja, Buleleng, dan Hardys Rofa Hotel and Spa di Legian, Kuta, Badung.
“Dan ketiga hotel ini juga dikuasai kurator,” ujar Gede Hardi.
Bahkan parahnya lagi, kata dia, ia dan istrinya tidak memiliki perjanjian pranikah yang memisahkan harta keduanya.
Secara otomatis aset yang atas nama istri juga tersangkut dalam kasus ini.