TRIBUN-BALI.COM - Diskusi panas di media sosial (Medsos) terkait jam beroperasi pasar modern berjejaring, membuat Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengumpulkan Tim Produk Hukum di ruang kerjanya Selasa (15/1/2019).
Dikumpulkannya Tim Produk Hukum ini, guna menyamakan persepsi dan ikut memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait Perda yang membatasi jam beroperasi Pasar Modern berjejaring ini.
“Jangan baru Perda ini selesai semua dianggap selesai, semua tim harus memiliki wawasan luas dan ikut menjawab diskusi di medsos terkait Perda yang dihasilkan,” ujar Suwirta.
Bupati Suwirta megatakan, saat ini Pemda sedang fokus pada Perda no. 13 tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko swalayan.
Tujuan dari Perda ini adalah untuk memproteksi ekonomi kecil di Klungkung yang belum siap bersaing dengan pasar-pasar modern.
“Pemerintah hadir membuat regulasi untuk melindungi produk kita (pedagang tradisional),” tegas Suwirta.
Menurutnya, apa yang sudah diketok palu atau disahkan itulah keputusan bersama Peski perda tersebut Perda inisiatif Dewan.
Suwirta juga berharap anggota DPRD ikut menjawab diskusi di media sosial.
Baca: Tak Sekadar Pergub, Produk Pertanian Juga Butuh Sertifikasi untuk Masuk Pasar Modern dan Mancanegara
Baca: Larangan Toko Retail Buka 24 Jam Dipertanyakan Warga, Suwirta: Saya Mau Masyarakat Teratur
Baca: Belum Ada Anggaran Realisasikan Pelabuhan Segitiga Emas, Suwirta Berencana Langsung ke Pusat
"Namun saya tidak mau lempar tanggung jawab karena itu sudah menjadi Perda. Kepada Tim Produk Hukum yang terdiri dari para Staf Ahli, Kabag Hukum, Kasatpol PP dan Damkar serta Kadis Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Klungkung, harus memiliki wawasan luas dalam membuat produk hukum sehingga tidak menikam kita sendiri," jelasnya.
Setelah membatasi jam buka bagi swalayan, minimarket, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta akan mengeluarkan Peratuan Bupati (Perbup) maupun imbauan untuk membatasi jam buka bagi cafetaria dan lokasi game online.
Hal ini disebabkan, Suwirta sempat mengecek langsung tiga cafetaria di Klungkung, dan semuanya tidak memiliki izin.
“Saya kira di dalam itu menjual kripik, makanan, ternyata mereka menyuguhkan minuman beralkohol, rokok dan lainnya, sedangkan yang nongkrong di tempat itu sebagian besar dari generasi muda,” ujarnya.
Bagitu pula saat Bupati Suwirta mengecek tempat game online, banyak kalangan pemuda maupun pelajar yang asyik main game hingga di atas pukul 23.00 Wita.
Melihat kondisi ini, ia akan membuat semua Perbup pembatasan ataupun semacam imbauan agar tidak buka di atas jam yang sudah ditentukan.
"Karena Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 belum mengatur tentang hal tersebut, Perda ini mengatur tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat pembelanjaan dan toko swalayan. Maka kita akan siapkan Perbup,” ungkapnya
Selain itu, Bupati Suwirta akan kembali menyidak swalayan dan minimarket.