Laporan Wartawan Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali mengusulkan agar di daerah Bali Selatan yakni Kabupaten Badung dan Kota Denpasar terdapat zonasi untuk hunian bertingkat seperti apartemen atau rumah vertikal.
Kepala Kadin Bali, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra mengatakan, hal ini untuk memfasilitasi para pekerja sehingga jarak tempat tinggal dengan tempat bekerja menjadi dekat.
Hal itu ia katakan saat hadir di acara Musyawarah Daerah (Musda) I dan Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pengembangan Permukiman dan Perumahan Rakyat (DPD Himperra) Bali, di Inna Grand Bali Beach, Sanur, Denpasar.
Baca: Ibunda Marah Karena Hilangkan Kalung, Gadis 16 Tahun Minum Racun Serangga Hingga Tewas
Baca: Jadi Juru Parkir hingga Tukang Bakso, Kisah Penyamaran Polisi saat Ungkap Kasus Kejahatan
"(Hunian bertingkat ini) untuk mengantisipasi, misalnya ada orang yang bekerja di Nusa Dua biar tidak pulang gitu kan. Tinggal di dekat sana jalan kaki dia (berangkat kerja)," katanya saat kembali dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (25/1/2019) sore.
Wiraputra mengatakan, zonasi hunian vertikal berupa apartemen ini merupakan ide dari Real Estate Indonesia (REI) dan Imperra juga pengusaha yang ingin memberikan akses lebih mudah bagi karyawannya di kawasan Bali Selatan, khususnya Kuta, Nusa Dua dan Jimbaran.
"Ini kan temen-temen pengusaha ingin menyiapkan tenaga kerja di kawasan Kuta, Nusa Dua, Jimbaran itu bisa tertampung di sana, dengan mempersiapkan apartemen-apartemen yang murah," terangnya.
Dengan hunian vertikal berupa apartemen ini, lanjutnya, bisa menghemat dan mempermudah para pekerja.
Saat ditanya apakah daerah lain juga perlu zonasi yang sama, Wiraputra mengatakan untuk daerah lain belum butuh zonasi semacam ini karena lahan masih cukup untuk mendirikan bangunan.
"Tidak (butuh), karena daerah lain kan masih banyak lahannya jadi masih bisa. Di daerah Bali Selatan saja, di Denpasar dan Badung perlu kita pikirkan," jelasnya.
Baca: BPBD Bali Catat 93 Kejadian Pohon Tumbang Dalam Sehari, 1 Korban Meninggal Dunia
Baca: Deretan Foto Hot Artis Diduga Terlibat Prostitusi Online Dibeberkan Polda Jatim, Bagian Ini Disensor
Diusulkan olehnya, tinggi dari hunian vertikal ini sekitar lima lantai atau 20 meter.
Selain itu, ia juga mengusulkan beberapa fasilitas seperti rumah sakit, gedung sekolah dan fasilitas pemerintahan bisa dibangun hingga 10-12 lantai, dikarenakan hal itu penting dan saat ini rumah sakit masih banyak yang kekurangan lahan.
Dirinya juga mengatakan bahwa Kadin Bali sudah mengusulkan hal ini dan berharap Perda Provinsi Bali tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah bisa direvisi.
"Ya itu yang kami usulkan untuk direvisi kan, Kadin mengusulkan revisi Perda tentang RTRW," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPD Himperra Bali, I Wayan Jayantara juga berharap kepada pemerintah untuk mengeluarkan izin terkait rumah vertikal.
Hal itu diperlukan karena menurut Jayantara keberadaan lahan di Bali sudah sangat menipis
"Rumah vertikal itu adalah rumah naik. Nah, harapan kami kenapa kami dari Imppera sendiri untuk bisa diberikan perizinan menganai rumah vertikal itu sendiri. Mengingat lahan di Bali itu sudah mulai menipis, jadi satu-satunya jalan itu mulai dari vertikal," jelasnya. (*)