Sementara itu di hadapan awak media, pelaku Faisal mengaku hasil uang yang telah ia curi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Saya baru melakukan ini. Saya kerja bertiga dengan teman di Jakarta. Tugas saya di sini hanya untuk mengawasi. Uangnya dibagi sama teman di Jakarta. Saya dapat Rp 3 juta," kata Faisal singkat.
Akibat perbuatannya, Faisal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)