TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Seorang petinggi ormas di Tabanan, Gusti MA (50) yang dilaporkan karena dugaan melakukan penggelapan akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Kamis (7/2/2019).
Ia dinyatakan bersalah dan divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan sembilan bulan.
Sidang yang dimulai sejak pukul 13.00-17.30 Wita ini dipimpin oleh Hakim Adrian, SH.
Baca: Dibelakang Suami, Luh Sri Famila Kerap Lakukan Hal ini, Akui Khilaf hingga Ketagihan
Namun, jalannya sidang sempat ada skors dari pukul 13.00-15.00 Wita untuk memberikan waktu bagi Hakim mengambil keputusannya.
Setelah itu, sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan hakim.
Dan sesuai dengan hukum terdakwa dinyatakan bersalah atas kasus penggelapan yang dilakukan.
Baca: Dua Siswi SMK Disenggol Truk di Jalanan, Satu Orang Digilas Truk Hingga Tewas
“Sidang sudah berjalan lancar meskipun memang sempat alot karena ada sebagian yang menyalahkan dan sebagian membenarkan,” kata Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Decky Hendra Wijaya, Kamis (7/2/2019).
Decky menyebutkan, pelaku sudah menjalani sidang dan dinyatakan bersalah atas tuntutan kasus penggelapan sehingga divonis tiga bulan, sembilan bulan masa percobaan.
Saat sidang, kata dia, terdakwa yang didampingi oleh tim penasehat hukumnya sudah menerima vonis yang dijatuhkan oleh Hakim.
Baca: Komplotan WNA Bulgaria Melawan Saat Dihadang Polisi di Jimbaran, Tak Main-main ini Kejahatannya
Yang bersangkutan juga telah meminta maaf kepada Hakim serta tidak akan mengulangi perbuatnya lagi.
“Yang bersangkutan sudah menerima vonisnya,” tandasnya.
Sebelumnya, seorang petinggi ormas di wilayah Tabanan berinisial Gusti MA (55) diamankan Polres Tabanan dengan laporan dugaan telah melakukan penggelapan gaji salah satu karyawan di Botanical Private Villa di Banjar Pangkung, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Tabanan.
Baca: Koster: Transport Lokal Bali Akan Gunakan Aplikasi Online, Ini Penjelasan Lengkapnya
Polisi pun mengakui sudah memeriksa enam saksi untuk keterangan terkait kasus ini.
Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Decky Hendra Wijaya menuturkan, saat ini Gusti MA memang sudah diamankan di Polres Tabanan.
ia dilaporkan telah melakukan penggelapan yang dilakukan pada bulan Juli dan Agustus 2018 lalu.
“Iya sudah kami amankan di Polres Tabanan, dia (pelaku) dilaporkan dugaan penggelapan,” katanya.(mpa)