Pegawai yang diterima melalui jalur PPPK dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.
Berdasarkan PermenPANRB No 4/2019 tentang Nilai Ambang Batas PPPK, disebutkan nilai ambang batas kelulusan yaitu nilai ambang batas untuk kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural paling rendah 65 (akumulatif), dan nilai kompetensi teknis paling rendah 42.
Jika peserta memenuhi nilai ambang batas tersebut, maka juga harus melampaui nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Ombudsman RI (ORI) perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab mengatakan pelaksanaan tes rekrutmen PPPK telah berjalan lancar dan semua prosedur diterapkan dengan baik.
“Tadi pagi 51 orang yang mengikuti tes PPPK, dan secara umum berjalan dengan baik, semua prosedur pelaksanaan test juga diterapkan dengan baik oleh panitia,” kata Umar. (*)