Namun, sebelum mulai menggunakan racun, petani diharapkan mapikeling atau meminta izin secara niskala.
"Itu langkah kedua, tapi sebelum melaksanakannya harus mapikeling atau memohon restu secara niskala dulu," imbuhnya.
Dan jika tak berhasil, kata dia, langkah selanjutnya yang ditempuh adalah dengan cara melakukan pangropyokan.
Namun, pangropyokan ini dilakukan sehabis panen.
Sebab, langkah ini dengan melakukan pengendalian fisik dengan membongkar lubang-lubang tikus.
"Itu langkah terakhir yang harus dilakukan, karena dengan pangropyokan hama tikus dipastikan akan hilang," tandasnya. (*)