Hari Ini Tarif Baru Ojek Online Mulai Berlaku, Ini Rinciannya

Editor: Eviera Paramita Sandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ojek online menggunakna GPS pada ponsel saat berkendara mengantar dan menjemput penumpang.

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA- Penyesuaian tarif ojek online yang ditetapkan Kementerian Perhubungan pada Maret lalu mulai berlaku pada Rabu (1/5/2019) ini.

Kementerian Perhubungan mengatur tarif ojek online melalui sistem zonasi.

Ada tiga zona yang berlaku dengan besaran tarif yang berbeda-beda. Wilayah Jabodetabek masuk dalam zona II.

"Jadi untuk (tarif) batas bawah Rp 2.000 (per kilometernya). Untuk (tarif batas) atasnya Rp 2.500. Itu yang Jabodetabek (zona II),” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).

Selain tarif per kilometer, Kemenhub juga mengatur biaya jasa yaitu biaya yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh maksimal 4 kilometer.

Budi mengatakan, biaya jasa tersebut dipatok angka minimal Rp 8.000 dan maksimal Rp 10.000 untuk wilayah Jabodetabek.

"Biaya jasa minimal itu seperti flag fall, ibaratnya kalau kita pakai taksi sudah buka pintu, kan, ada tarifnya. Jadi masuknya itu biaya jasa yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh paling jauh sekitar 4 km," kata Budi.

Sementara itu, tarif ojek online untuk zona I batas bawahnya Rp 1.850 per kilometer dan tarif batas atas Rp 2.300.

Untuk biaya jasa minimal Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Sementara, tarif batas bawah zona III Rp 2.100 dan tarif batas atas Rp 2.600.

Adapun, biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Zona I meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali.

Sementara itu, Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Menurut Budi, penetapan tarif akan dievaluasi tiap tiga bulan setelah resmi diberlakukan.

Kondisi ini dilakukan karena dinamika yang sangat cepat, dan dalam tiap evaluasi Kemenhub akan melibatkan tim riset independen.

Halaman
12

Berita Terkini