Pertanian Organik Harus Dimulai dari Hulu ke Hilir, Dewan Usulkan Pemerintah Beri Subsidi Hasil
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sistem Pertanian organik merupakan salah satu bagian dari penerapan pertanian yang berkelanjutan.
Melalui penerapan sistem organik diharapkan ada multi manfaat bagi lingkungan, khususnya tanah dan air selain udara, bagi kesehatan manusia, bagi kehidupan flora dan fauna di dalam dan sekitar wilayah organik, memberikan jaminan aktivitas mikroorganisme yang bermanfaat bagi lingkungan itu sendiri, termasuk komoditas pertanian yang diusahakan oleh petani.
Akademisi pertanian sekaligus Rektor Universitas Dwijendra, DR Gede Sedana mengatakan penerapan sistem organik harus dilakukan secara terpadu dari hulu sampai ke hilir.
“Misalnya bisa diawali dari penyediaan benih dan atau bibit organik, penggunaan sarana produksi (pupuk, pestisida) organik, pengelolaan irigasi yang bebas dari polusi kimiawi sampai masa proses pengolahan dan penyajian produk-produk pertanian,” kata Sedana di Denpasar, Kamis (9/5/2019).
Sedana menerangkan, sistem pertanian organik paling sedikit mencakup beberapa subsistem seperti subsistem hulu, subsistem onfarm dan subsistem hilir yang dikelola secara inclusive business.
Keberlanjutan penerapan sistem pertanian organik ini perlu memperhatikan ketersediaan bahan baku untuk sarana produksi secara lokal, teknologi budidaya pertanian organik, hingga pascapanen termasuk pemasaran produk pertanian organik tersebut.
Baca: Waspada Gelombang Tinggi Capai 4 Meter di Beberapa Wilayah Bali, Begini Imbauan BMKG Denpasar
Baca: Sosok Faisal Nasimuddin, Pria Yang Dikabarkan Dengan Luna Maya Bukan Orang Biasa, Ini Kekayaannya
Aspek pemasaran ini menyangkut perilaku konsumen serta harga produk yang akan diterima petani produsen baik melalui pedagang perantara maupun langsung dari konsumen.
“Pemerintah harus menjamin keberlanjutan integrasi antar subsistem melalui subsistem penunjang seperti regulasi, penyuluhan, finansial dan lain-lain,” terangnya.
Selain itu, kata dia, masyarakat juga perlu diberikan edukasi yang berkenaan dengan pertanian organik dan konsumsi produk-produk organik guna menjamin gayung bersambut antara supply dan demand-nya.
Sebelumnya Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Parta mengusulkan agar dalam raperda tentang pertanian organik dicantumkan tentang bab perlindungan terhadap petani.
“Sesungguhnya persoalan petani itu tidak hanya persoalan produk, apakah dia organik atau anorganik. Persoalannya adalah tidak adanya keberpihakan negara terhadap petani,” tegasnya.
Parta berharap agar dalam raperda diatur tentang subsidi tentang hasil pertanian.
Terlebih lagi jika petani mengembangkan sistem pertanian organik maka ditengarai biaya yang harus dikeluarkan akan menjadi lebih tinggi.
Baca: Dukung Birokrasi Bersih, Lanal Denpasar Canangkan Pakta Integritas dan Zona Bebas Korupsi
Baca: Mengerikannya Pengalaman Pasien Yang Bangun Saat Operasi Besar Rasanya Seperti Dikubur Hidup-Hidup
Maka dari itu, dalam raperda perlu diatur terkait perlindungan petani berupa subsidi hasil, bukanlah subsidi awal.