“Dari pengakuan korban, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku atas nama Anto kami amankan Kamis (27/6) lalu,” bebernya.
Titip Barang Curian ke Teman
Saat diamankan di Jalan Nangka, Gang Nuri 7 No 1, Denpasar, Siswanto tidak membawa barang bukti.
Namun barang yang dicurinya itu sengaja dititipkan di temannya bernama Kadek Hayani Adeyana (37) di Banjar Sakah, Pemogan, Denpasar.
“Saat diamankan pelaku mengakui telah mencuri. Hanya saja barang buti berupa empat kotak obat yang nilainya Rp 75.850.000 dititipkan di temannya. Namun kami berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya kami amankan ke Polsek Kuta Utara,” jelasnya.
Disinggung mengenai kenapa mencuri obat, AKP Dewa Anom menjelaskan bahwa pelaku dan korban merupakan pasangan gay.
Pelaku tersebut merasa kecewa setelah diputusi oleh pacarnya sehingga melakukan pencurian ke kamar korban. (*)