Cemburu pada Istri Tua, Istri Muda di Kintamani Nekat Lakukan ini, Berawal dari Dering Telepon

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cemburu pada Istri Tua, Istri Muda di Kintamani Nekat Lakukan ini, Berawal dari Dering Telepon

Sementara itu, kisah pilu pernikahan juga terjadi di Jembrana.

Istri pertama, AKS warga Banjar Samblong, Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo menahan perih di hati, karena suaminya, KG (47), menikah secara adat Bali dengan perempuan lain, PS (46).

Mereka menikah tanpa persetujuan AKS.

Kemudian, KG dan PS tinggal dalam satu pekarangan rumah dengan AKS.

Meski berbeda rumah selama setahun, tapi jelas-jelas pernikahan tanpa ijin itu diketahui oleh AKS.

AKS pun melaporkan pernikahan tanpa ijinnya itu ke polisi, hingga berujung ke meja hijau.

Pasutri (pasangan suami istri), KG dan PS, pun ditahan di Rutan Kelas II B Negara.

Kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Senin (8/7/2019) dengan agenda keterangan saksi.

AKS mengaku sebagai istri pertama dari KG.

Ia masih terikat tali perkawinan yang sah.

Tanpa ijinnya, sang suami, KG itu menikah secara adat Bali dengan PS pada Agustus 2018 lalu.

Dan hampir satu tahun, ia mengetahui mereka tinggal satu atap di rumah mertuanya, yang hanya berjarak beberapa meter dari rumahnya.

"Saya baru tahu sejak dibawa ke rumah Agustus 2018 lalu. Sudah hampir setahun tinggal bersama-sama," ucapnya kepada Ketua Majelis Hakim Haryuning Respanti.

AKS menuturkan, sejak tahun 2000 ia menikah dengan KG.

Dari pernikahannya itu pun, ia sudah dikaruniai seorang anak laki-laki, yang kini sudah beranjak dewasa.

Halaman
1234

Berita Terkini