AMMBAK Turun ke Jalan Tolak Pelemahan Melalui Revisi UU KPK dan Singgung Masalah Korupsi di Bali
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bali Anti Korupsi (AMMBAK) turun ke jalan dan menggelar aksi di Kantor DPRD Bali, Kamis (12/9/2019).
AMMBAK menilihat permasalahan upaya pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia seperti rencana revisi Undang-Undang (UU) KPK.
Perwakilan AMMBAK, Made Ari Setya menyampaikan beberapa poin dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang potensi melemahkan eksistensi KPK.
Di antaranya, pertama pembentukan Dewan Pengawas.
“Dewan Pengawas ini maksudnya menjadi representasi Pemerintah dan DPR untuk ikut campur dalam segala aktivitas yang dilakukan KPK,” kata Ari Setya disela-sela aksi.
Kedua, kewenangan penerbitan Surat Perintah dan Pemberhentian Penyidikan (SP3).
• Ini Penjelasan KPK Tentang Foto Irjen Firli Gendong Anak TGB
• VIDEO! Ranjang Besi dan Lemari Kayu Seakan Jadi Saksi Bisu Kehidupan Masa Kecil BJ Habibie
• Pengakuan Penggali Makam Mendiang BJ Habibie yang Hanya 3 Jam Selesai Penggalian
Padahal dalam pasal 40 UU KPK mengatur bahwa KPK tidak diperkenankan mengeluarkan SP3 dalam suatu perkara korupsi.
Ketiga, dalam melaksanakan tugas penuntutan KPK harus berkoordinasi dengan Kejagung.
Keempat, penyadapan harus seizin Dewan Pengawas.
Kelima, KPK tidak lagi lembaga negara independen.
Kelima, KPK dibatasi waktu satu tahun untuk menangani sebuah perkara.
Ketujuh, KPK tidak bisa lagi mengangkat Pendidikan atau penyelidik independen.
Kedelapan, KPK tidak bisa membuka kantor perwakilan di seluruh Indonesia. Dan Kesembilan, syarat menjadi pimpinan KPK minimal harus berusia 50 tahun.