Soal SMPN 10 Denpasar, Dispora Nyatakan Sekolah Tidak Boleh Mengadakan Pungutan

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana
Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kabar mengenai SMPN 10 Denpasar yang diduga mengadakan pungutan dana pendidikan kepada orang tua atau wali siswa mendapatkan tanggapan dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Denpasar.

Kepala Dispora Kota Denpasar Wayan Gunawan mengatakan, sekolah memang tidak diperbolehkan mengadakan pungutan terhadap siswa maupun orang tua siswanya.

Meski sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan, tetapi masih diperbolehkan membuka sumbangan sukarela kepada orang tua atau wali siswa dan pihak ketiga lainnya.

Soal Dugaan Pungutan Dana Pendidikan di SMPN 10 Denpasar, Begini Penjelasan Ombudsman Bali

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Di dalam Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa untuk sumber dana pendidikan di sekolah diperbolehkan melalui pemerintah, masyarakat dan dari pengusaha.

"Kalau yang tidak diperbolehkan itu adalah pungutan. Kalau pungutan itu sifatnya secara rutin dilaksanakan secara terus-menerus dan jumlahnya ditetapkan oleh sekolah. Seperti yang sudah dilakukan sebelumnya seperti SPPlah," kata dia saat dihubungi Tribun Bali, Jum'at (4/10/2019).

Dijelaskan olehnya, SMPN 10 Denpasar saat ini memang tengah memiliki beberapa program yang beberapa diantaranya sudah didanai dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dana BOS ini perhitungannya melalui jumlah siswa yang ada di sekolah yang bersangkutan, di mana disetiap satu orang siswa sekolahnya mendapatkan dana sebesar Rp 1 juta.

"Tetapi dana ini bukan untuk siswa, tetapi untuk operasional sekolah," kata dia menegaskan.

Operasional sekolah yang dimaksud yakni 15 persen untuk belanja pegawai, 65 persen untuk belanja barang dan jasa.

Sisanya sekolah bisa memakai untuk belanja modal, salah satunya untuk buku perpustakaan, buku pegangan guru dan pengadaan komputer maksimal sebanyak lima buah.

Sementara untuk program yang tidak bisa didanai oleh dana BOS, maka pihak sekolah SMPN 10 Denpasar menyodorkannya kepada komite yang merupakan representasi dari orang tua siswa

"Nah program-program tersebut disodorkan, diserahkanlah apa mau dilaksanakan atau tidak. Nah diserahkanlah itu oleh kepala sekolah dalam rapat komite," jelasnya.

Lantas pihak komite akhirnya membentuk sebuah paguyuban orang tua siswa di masing-masing kelas yang akhirnya menghasilkan kesepakatan bahwa program tersebut akan diambil alih oleh komite yang pendanaannya dari orang tua masing-masing siswa.

"Nah berkaitan dengan pendanaan ini apakah mereka membagi sama rata atau ada subsidi silang. Nah itu keputusan mereka masing-masing. Artinya pihak sekolah nantinya akan menerima apapun hasil keputusan dari orang tua murid," jelasnya.

Halaman
12

Berita Terkini