Soal SMPN 10 Denpasar, Dispora Nyatakan Sekolah Tidak Boleh Mengadakan Pungutan

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana
Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

"Ini bukan pungutan sekolah. Ini adalah kesepakatan antara pihak sekolah dengan orang tua untuk melaksanakan program yang ditawarkan oleh sekolah," imbuhnya.

Gunawan menegaskan, sebenernya pihaknya juga telah memberikan bantuan kepada setiap sekolah yang menjadi kewenangannya seperti gedung dan bangku yang sudah tercatat sebagai aset daerah.

Meski telah diberikan bantuan, diakui bahwa di setiap sekolah dalam melaksanakan pendidikannya memiliki proses kreatifitas dan inovatif sehingga memang seringkali dibutuhkan dana tambahan.

Sebelumnya, mengenai SMPN 10 Denpasar yang membuka sumbangan suka rela dari orang tua siswa ternyata ada yang melaporkannya ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Bali.

Namun pihak ORI Bali merahasiakan pelapor sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Guna menindaklanjuti laporan tersebut, Tim ORI Bali Tim ORI Bali yang terdiri Dlukha Fatkhul Mubarok dan Tetin Oktarina mendatangi SMPN 10 Denpasar guna melakukan klarifikasi. (*)

Berita Terkini