Jadi, masing-masing GTT dan PTT akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar Rp 950 ribu dari gaji sekarang.
“Peningkatan ini sudah dirancang pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2020. Di mana upah bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) naik menjadi Rp 2,2 juta per bulan. Jumlah tersebut sudah mencakup BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi bersihnya sekitar Rp 2 juta,” ucapnya.
Ia mengatakan, peningkatan upah juga pernah dilakukan pada tahun 2018 ke 2019.
Dari semula upah tenaga kontrak sebesar Rp 990.427 menjadi Rp 1.250.000, per tahun 2019. Peningkatan upah kala itu juga telah mencakup BPJS Kesehatan.
Seleksi Kembali
Pemberhentian tenaga kontrak yang malas sulit dilakukan lantaran disinyalir hubungan kekerabatan hingga jasa politik.
Menanggapi ini, Anggota DPRD Bangli, Nengah Darsana menegaskan, lingkungan pemkab bukan keluarga.
Sebab gaji yang diberikan sumbernya dari APBD.
Ia menilai belum ada tindak lanjut dari wacana bupati pada akhir tahun 2018 lalu untuk mengevaluasi kinerja PTT dengan seleksi ulang.
“Mungkin sampai sekarang implementasinya tidak ada, karena kami pahami PTT ini bermuatan politik. Kadang-kadang digunakan untuk mesin politik dalam kaitan hajatan politik di Bangli. Sehingga inilah beban Bangli sekarang."
"Sekarang harus seleksi betul. Saya setuju dengan wacana bupati, tapi dilaksanakan dong. Seleksi bila perlu fit and proper test berkaitan dengan PTT yang masih layak, tugasnya di mana, kemampuannya apa,” bebernya. (*)