Istri Kolonel Hendi Menangis, Kini Terjerat UU ITE KSAD Dorong ke Peradilan Umum

Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri mantan Komandan Kodim 1417 Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi, menangis setelah upacara Sertijab Komandan Kodim 1417 Kendari di Aula Tamalaki Korem 143 Haluoleo, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019).

Kepadanya telah saya perintahkan melepas jabatannya sebagai konsekuensi serta 14 hari penahanan ringan," Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan.

"Sementara untuk Sersan Dua Z juga telah dikeluarkan surat perintah melepas jabatan serta menjalani hukuman disiplin yang sama penahanan ringan 14 hari,” lanjutnya.

Mantan pimpinan Komisi I DPR RI Mayjen TNI purnawirawan Tubagus (TB) Hasanuddin menilai pencopotan Kolonel Kav Hendi Suhendi sebagai Dandim Kendari, Sulawesi Tenggara hal wajar.

Hukuman disiplin yang diberlakukan oleh pimpinan TNI menurutnya sudah tepat, melalui prosedur yang benar.

Menurut Hasanuddin, tindak tanduk istri kolonel Hendi yang notebene menjabat sebagai Ketua Cabang Persit merupakan tanggung jawab moral suaminya.

"Istri seorang prajurit TNI, wajib menjadi anggota Persit, apalagi istri Dandim , otomatis menjadi ketua Cabang Persit di Kodimnya .

Melekat juga padanya, ketentuan organisasi baik AD ART, etika dan lain-lain," kata Hasanuddin.

Dalam organisasi Persit, Dandim duduk sebagai Pembina Organisasi .

Ketika Ketua Persit, dalam hal ini istri Dandim melakukan kesalahan, lanjutnya otomatis Dandim bertanggung jawab.

"Baik dan buruknya tingkah laku anggota Persit di organisasi Dandim juga bertanggung jawab, apalagi ini sebagai ketua,plus istrinya. Jadi, wajar bila Dandim kena sanksi. Inilah aturan militer yang biasa diterapkan,” kata dia.

Hasanuddin mempertegas, ketentuan seperti ini merupakan hal yang biasa dalam organisasi TNI.

Namun, kata dia, pelanggaran yang dilakukan bukanlah soal UU ITE atau ujaran kebencian di media sosial, tapi masalah lain.

"Sudah biasa dalam tubuh TNI. Bukan hal aneh," tegas Hasanuddin.(tribun network)

KSAD Dorong ke Peradilan Umum

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan, untuk istri pengunggah postingan di media sosial yang dimaksud, Andika mengatakan pihak TNI AD mendorongnya ke ranah peradilan umum.

Halaman
123

Berita Terkini