“Karena postingan keduanya telah melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dan telah kami dorong ke ranah peradilan umum,” tegas Andika.
Kolonel HS dan Serdan Dua Z juga ditahan selama 14 hari ke depan. Andika mengatakan langkah tersebut sudah sesuai memenuhi prosedur.
"Ya detailnya biarkan proses hukum tapi dari penelusuran awal itu sudah memenuhi.
Tim hukum saya sudah ada di belakang, Direktur Hukum Angkatan Darat dengan Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat.
Penyidik yang sudah mempelajari," kata Andika.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengimbau, masyarakat tidak menyebarkan kabar bohong atau hoaks, terkait insiden penusukan kepada Menko Polhukam Wiranto.
“Kepada teman-teman, saudara-saudara di manapun berada di Indonesia, saya harap dengarkan informasi dari sumber yang benar yaitu dari Polri,” kata Rudiantara dilansir dari laman Seskab.go.id.
Ia meminta masyarakat tidak berspekulasi terkait kejadian yang menimpa Wiranto Sebelumnya, Wiranto ditusuk terduga teroris saat turun dari mobil yang ditumpanginya di alun-alun Menes, Kecamatan Menes, Pandeglang, Banten, Kamis (10/10) siang. (tribun network)