Terlebih lagi, usianya masih belum cukup umur berkendara.
“Kalau sudah seperti ini, siapa yang dirugikan. Tentu orangtua,” ujarnya.
Jangan Giring Anak ke Jurang
Berdasarkan informasi yang diterima Kasatlantaras Polres Gianyar, AKP Laksmi Trisna Dewi Wieryawan, di Kabupaten Gianyar, banyak anak-anak di bawah umur 17 tahun leluasa berkendara.
Bahkan hal tersebut atas persetujuan orangtuanya.
Hal yang lebih miris lagi, kata dia, orangtua memberikan anaknya mengendarai sepeda motor lantaran tidak memiliki waktu untuk antar jemput.
Menurutnya tentu hal tersebut merupakan pemikiran keliru dalam mengasuh anak.
Orangtua seperti itu, menurut dia, sama saja dengan menggiring anak ke jurang.
“Mari ini kita jadikan pelajaran supaya orangtua lebih bijak terhadap anaknya. Melarang hal-hal yang belum pantas dilakukan, demi masa depan anak sendiri,” tandasnya. (*)