TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung mengaku tidak bisa berbuat banyak dengan adanya polemik yang terjadi di masyarakat Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Pasalnya, polemik sengketa tanah Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh di Banjar Babakan Canggu, Badung itu sudah masuk ke ranah hukum.
Kepala Disbud Kabupaten Badung, IB Anom Bhasma, Rabu (30/10/2019) mengatakan, pihaknya hanya bisa memberikan pendampingan agar tidak terjadi keributan di antara warga.
Menurutnya, polemik tersebut merupakan perebutan waris antara dua keluarga.
Kebetulan salah satu keluarga ada yang berpindah agama.
Anom Bhasma mengaku Dinas Kebudayaan tidak bisa berbuat banyak mengenai polemik yang terjadi.
Pasalnya polemik itu diketahui Dinas Kebudayaan Badung setelah terjadi kasus hukum.
“Kami sudah tahu polemik pura tersebut. Hanya saja kami mengetahuinya setelah terjadi kasus hukum,” ujarnya.
Anom Bhasma mengaku, Dinas Kebudayaan sudah berkoordinasi dengan Parisada Badung, maupun Majelis Agung untuk melakukan mediasi.
Namun kedua belah pihak tidak mau mengalah, apalagi masalah tersebut sudah masuk ke ranah hukum.
“Kita tidak bisa berbuat banyak. Intinya kita tetap memediasi agar tidak terjadi konflik. Apalagi yang kami takutkan nanti isu SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan, Red) yang terjadi atau ketidakharmonisan hubungan dua umat beragama,” katanya.
Anom Bhasma mempertegas bahwa masalah tersebut adalah adalah perebutan warisan antara dua keluarga.
Bahkan pihaknya berharap agar pura tersebut bisa dipertahankan. Terlebih lagi, pura tersebut merupakan warisan leluhur yang patut dijaga.
“Sekarang kan bagaimana kompensasi pihak keluarga yang diajak berbagi waris. Sehingga hubungan keluarga kedua belah pihak sama-sama harmonis,” katanya.
Pernah Dipertemukan
KEPALA Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, IB Anom Bhasma mengatakan, kedua keluarga yang berpolemik itu sudah pernah dipertemukan.