Birokrat asal Desa Taman itu mengatakan, sudah ada pendampingan dari Majelis Agung dan Majelis Madya.
“Sudah pernah kami adakan pertemuan. Ini kan sedang bergulir kasusnya,” ungkapnya.
Anom Bhasma mengatakan, dalam pertemuan tersebut, pihaknya menjelaskan bahwa tanah yang ada di Bali itu melekat akan kewajiban, sedangkan waris itu melekat akan tanggungjawab.
Sehingga warisan harus dipertanggung jawabkan oleh keturunannya.
“Jujur kami tidak bisa berbuat banyak. Selain itu adalah perebutan waris, kasus itu sudah masuk ke ranah hukum,” katanya. (*)