Ini Penyebab Ratusan Peserta BPJS Mandiri Pindah ke PBI, Wayan Sudi Khawatir Tak Bisa Bayar BPJS

Penulis: Eka Mita Suputra
Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wayan Sudi mendatangi kantor BPJS Kesehatan cabang Bali Timur di Samarapura, Klungkung, Senin (4/11/2019), untuk mengajukan penurunan kelas kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri menjelang penyesuaian tarif baru, tidak sedikit warga memilih turun kelas kepesertaan.

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - I Wayan Sudi (35), warga asal Banjar Karanganyar, Desa Sibetan, Karangasem, menyambangi Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bali Timur di Jalan Gajah Mada, Semarapura, Klungkung, Senin (4/10).

Ia hendak mengajukan penurunan kelas kepesertaan BPJS, menyusul rencana penyesuaian tarif bagi peserta BPJS Kesehatan Mandiri di semua kelas.

"Saya peserta BPJS Mandiri, sangat-sangat keberatan dengan kebijakan penyesesuian tarif iuran ini.

Saya khawatir kalau sudah naik, nanti nunggak tidak bisa bayar iuran BPJS.

Makanya saya mengajukan turun kelas kepesertaan BPJS," ujar Wayan Sudi kepada Tribun Bali, kemarin.

Menjelang diberlakukannya penyesuaian tarif BPJS Kesehatan yang mengalami kenaikan hampir dua kali lipat, banyak warga diprediksi akan memilih untuk turun kelas kepesertaan.

Bahkan peserta BPJS Kesehatan Mandiri di Karangasem berbondong-bondong beralih jadi peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah alias Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Penyesuaian tarif yang naik sebesar 100 persen ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Penjelasan kenaikan iuran BPJS Kesehatan Mandiri ini terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Kelas I dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per bulan, Kelas II dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per bulan, dan Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per bulan.

Kenaikan iuran tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Kenaikan iuran juga berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, untuk golongan PBI ini yang awalnya dikenakan tarif iuran sebesar Rp 23 ribu per bulan menjadi Rp 42 ribu per bulannya yang dibayarkan oleh pemerintah.

Aturan untuk PBI ini sudah mulai berlaku sejak 1 Agustus 2019.

Wayan Sudi merupakan satu dari sekian banyak warga yang mengeluhkan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan Mandiri ini.

Karenanya, pria yang tinggal di Padang Bai, Karangsem, tersebut, memilih turun kelas.

Selama ini, ia mendaftarkan tiga anggota keluarganya ikut kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri Kelas II.

Awalnya ia membayar iuran BPJS Kesehatan per bulannya Rp 51 ribu untuk seorang anggota keluarga.

Setiap bulan ia membayar iuran BPJS untuk 4 anggota keluarganya sebesar Rp 204 ribu.

Jika sudah diberlakukan penyesuaian tarif mulai 1 Januari 2020, ia membayar Rp 110 ribu per orang untuk iuran BPJS Kesehatan.

Total untuk 4 orang anggota keluarga, ia harus membayar Rp 440 ribu perbulan.

Dengan lonjakaan iuran yang lebih dari dua kali lipat, ia pun lebih memilih turun ke Kelas III.

Ia cukup membayar Rp 42 ribu untuk satu orang per bulannya. Total untuk empat anggota keluarga menjadi Rp 168 ribu.

"Kenaikannya lebih dari dua kali lipat, tentu saya sebagai masyarakat kecil sangat merasa keberatan. Dengan gaji pas-pasan  seperti saya, bisa habis cuma untuk membayar iuran BPJS.

Saya sebagai warga negara yang baik, sudah bersedia ikut kepesertaan BPJS Mandiri dan tidak pernah menunggak.

Tapi kok kebijakanya seperti ini, dinaikkan lebih dari dua kali lipat," ungkap pria dua orang anak ini.

Menyesesuaikan pendapatannya sebagai seorang pegawai swasta, ia lebih berinisiatif tuntuk urun ke Kelas III. Sehingga nantinya ia tidak dibebankan dengan tunggakan iuran BPJS.

"Daripada nanti menunggak dan segala urusan adiminitrasi lainnya dipersulit, mending saya inisiatif turun kelas.

Ke depan semoga pemerintah dalam membuat kebijakan, mempertimbangkan masyarakat seperti kami yang gaji pas-pasan," jelasnya.

Sementara di Karangasem, sejumlah peserta BPJS Kesehatan Mandiri memilih pindah menjadi peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah.

Kepala Dinas Sosial Karangasem, Ni Ketut Puspakumari, mengungkapkan mereka beralih dari Mandiri ke PBI dengan alasan tak kuat membayar iuran BPJS Mandiri akibat kenaikannya hampir 100 persen.

"Kita sebagai pemerintah hanya melayani dan mengusulkan ke pemerintah. Disetujui atau tidak jadi wewenang pemerinth pusat.

Untuk yang tak terakomodir pusat, provinsi dan daerah siap memfasilitasi demi terealisasi universal health coverage (UHC)," ungkap Puspakumari, kemarin.

Belum Signifikan

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Cabang  Bali Timur, I Gusti Ayu Kadek Tutik Agustyari, mengaku sampai saat ini jumlah warga yang meminta penurunan kelas kepesertaan BPJS Kesehatan belum signifikan.

Namun dirinya tidak menampik, jika ada potensi masyarakat yang mengajukan penurunan kelas menjelang diberlakukannya penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan di tahun 2020 mendatang.

Pihaknya belum memiliki data yang detail terkait berapa jumlah warga yang mengajukan penurunan kelas kepesertaan BPJS.

Hanya saja di Klungkung, bulan September jumlah warga yang mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri Kelas III sebanyak 166.163 orang, Kelas II 27.491 orang, dan Kelas I 20.690 orang.

Sementara di bulan Oktober, jumlah yang mengajukan kepesertaan Kelas III sebanyak 166.025 orang, Kelas II 27.353, dan Kelas I 20.717

"Sepengamatan kami, warga yang hendak turun kelas belum terlampau signifikan saat ini," ujar Tutik.

Meski kebijakan penyesuaian tarif ini berpotensi membuat banyak warga turun kelas kepesertaan, hal ini tidak terlampau dipermasalahkan.

Menurut Tutik, penurunan kelas ini tidak berpengaruh secara signifikan ke BPJS.

"Pada intinya dengan kebijakan penyesusaian tarif ini, kami juga dituntut untuk melakukan peningkatan pelayanan ke masyarakat," ungkapnya.

Menurutnya sudah ada beberapa mekanisme yang dirancang, untuk meningkatkan pelayanan kesehatan ke masyarakat.

Seperti misalnya memperketat indikator penilaian terhadap faskes (fasilitas kesehatan), dalam memberikan pelayanan ke peserta BPJS Kesehatan.

"Jadi secara umum, penilaian faskes dalam melayani masyarakat lebih diperkerat.

Misal nanti penilaian faskes dalam kontak dengan pasien, pengendalian rujukan, dan lain-lain akan sangat diperhatikan," ungkapnya.

Syarat Turun Kelas

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk turun kelas.

Misalnya, minimal harus terdaftar setahun sebagai peserta BPJS Kesehatan.

"Bagi warga yang hendak turun kelas kepesertaan BPJS Kesehatan, harus tercatat sebagai peserta minimal selama setahun.

Selain itu, tidak ada masalah terkait tunggakan iuran," ujar Tutik.

Jika telah memenuhi syarat, peserta bisa datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan dengan membawa fotokopi KTP, KK, dan rekening bank.

"Selain datang langsung ke Kantor BPJS, turun kelas bisa juga melalui aplikasi JKN mobile," ungkapnya. (mit/ful)

Berita Terkini